Kehadiran Kawasan Industri di Kabupaten Tarik Minat Investor

Pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan.

Harviyan Perdana Putra/ANTARA
Foto udara aktivitas pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Ahad (14/2/2021).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku penting guna meningkatkan minat investasi dan daya saing industri. Menurutnya, RPIK yang tertata rapi dan terintegrasi mampu menarik minat investor.

Baca Juga

“Untuk itu kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi. Hal itu perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (26/2).

RPIK, kata dia, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depan. Salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. 

“RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Contohnya, kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.

“Kami mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapai potensi banjir di musim penghujan. Kami juga mendorong kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya,” tutur dia.

Eko menjelaskan, upaya tersebut bertujuan meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logisik bagi sektor industri. “Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir,” ujarnya.

Maka, sambungnya, Kemenperin aktif berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait dalam sinergi kebijakan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan. Hal itu mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan. 

"Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan," ujar dia. Menurut Eko, industri merupakan salah satu sektor aktivitas sektor industri selama pandemi, Kemenperin telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Sampai saat ini, perusahaan industri dan kawasan industri yang memegang IOMKI tetap harus melaporkan kegiatan mereka selama pandemi melalui laman SIINas. Kemenperin memantau perusahaan yang memiliki IOMKI telah melakukan protokol kesehatan dengan baik,” paparnya.

Hingga kini, Kemenperin telah menerbitkan 18.709 IOMKI, yang membawa dampak sebanyak 5,16 juta orang yang masih bekerja dari total perusahaan tersebut. “Di Jawa Barat, yang memiliki IOMKI berjumlah 27 kawasan industri, tersebar di kabupaten Purwakarta, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, dan Kab. Bogor,” sebut Eko.

Eko berharap, berbagai perusahaan yang berada di kawasan industri dapat menerima manfaat harga gas yang kompetitif. Langkah ini diyakini dapat memacu produktivitas dan daya saing sektor industri.

“Saat ini, penerapan harga gas 6 dolar AS per MMBTU sudah dapat dinikmati oleh tujuh jenis industri sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kami optimis harga gas ini sangat membantu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” jelas dia.

 
Berita Terpopuler