Asuransi Syariah Tetap Tumbuh Empat Persen di Masa Pandemi

Industri asuransi syariah di Indonesia masih mengalami tren yang cukup baik.

wepridefest.com
Asuransi Syariah (Ilustrasi)
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi syariah Indonesia terus mengalami perkembangan meski dalam laju yang lambat. Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat mengatakan industri masih bisa tumbuh sekitar empat persen meski di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Di saat kondisi krisis seperti efek dari pandemi Covid-19 yang dirasakan saat ini, industri asuransi syariah masih bisa tumbuh sekitar empat persen," katanya dalam keterangan, Rabu (24/2).

Secara umum, Tatang mengatakan hingga saat ini industri asuransi syariah di Indonesia masih mengalami tren yang cukup baik. Setidak ada beberapa fase dalam perjalanan industri ini.

Pertama yaitu pada tahun 1990 yang mana saat itu khusus untuk industri asuransi syariah belum memiliki regulasi apapun. Sekitar tahun 1994 salah satu perusahaan asuransi syariah hadir, dan industri ini hidup dengan regulasi seadanya.

Kemudian fase yang kedua, yaitu pada kisaran tahun 2000an, dimana pertama kali keluarnya fatwa DSN MUI terkait asuransi syariah. Dilanjutkan oleh keluarnya regulasi-regulasi lainnya, termasuk diperbolehkannya untuk membuka unit syariah bagi perusahaan asuransi.

Dan pada tahun 2014 dimulailah fase ketiga saat undang-undang telah menyebutkan terkait asuransi syariah. Ini sekaligus mengamanatkan akan adanya fase keempat, yaitu kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah di tahun 2024 nanti.

 

Peningkatan industri asuransi syariah ini juga terlihat dari perkembangan bisnis. Semenjak kemunculan unit-unit syariah di perusahaan asuransi, persentase pertumbuhan industri selalu lebih tinggi dari industri asuransi konvensional.

"Jadi kalau melihat dari setiap fase-fasenya industri asuransi syariah selalu mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik," kata Tatang.

Peningkatan industri asuransi syariah selanjutnya juga dapat dilihat dari pelaku usaha yang dari tahun ke tahun selalu mengalami pertumbuhan. Artinya, minat investor untuk menggarap pasar asuransi syariah ini masih sangat tinggi.

Peningkatan tersebut, lanjut Tatang, diantaranya dipicu oleh mekanisme asuransi syariah dengan prinsip ta'awun atau tolong menolong. Industri berorientasi pada kemaslahatan dan kepentingan umat, bukan kepentingan individu atau perorangan.

Karena sifatnya kebersamaan dan tolong menolong, kontribusi yang dikumpulkan peserta menjadi dana tabarru yang kepemilikannya adalah untuk peserta, bukan menjadi pendapatan perusahaan. Dari sisi pengusaha, spektrum bisnis asuransi syariah ini juga lebih luas.

"Di industri asuransi syariah  produknya dapat dikembangkan lagi kepada sektor zakat, infak, wakaf dan sejenisnya yang tidak ada pada asuransi konvensional," katanya.

 

 
Berita Terpopuler