Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Tayamum

Tayamum adalah bentuk kemudahan bagi umat Islam.

Elizaveta Galickaia / Shutterstock via scienc
Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Tayamum
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya dalam menjalankan syariat. Salah satunya bertayamum sebagai pengganti berwudhu. Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan surat An Nisa ayat 4 yang menjadi pijakan argumentasi bolehnya bertayamum sebagai pengganti wudhu karena sebab sakit atau sulit menemukan dan mendapatkan air. 

Baca Juga

"Dari ayat ini setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air ketika dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat ini juga memberikan arahan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar," kata Ustadz Kiki kepada Republika.co.id, Kamis (18/2)

Menurutnya yang juga menjabat Sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta menjelaskan dalam pendapat Imam Al-Ghazali di kitab Ihya Ulumiddin lebih rinci lagi menjelaskan sebab-sebab seseorang boleh melakukan tayamum. Sebab itu, yaitu siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu.

 

Namun demikian, dalam hukum fiqih terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam bertayamum. Di antaranya yakni bertayamum hanya dapat dilakukan bila setelah masuk waktu shalat. Selain itu sebelum bertayamum, seseoang harus berikhtiar secara maksimal dalam mencari air. 

Dalam kitab Fiqh al Manhaji ala Madzahib al Imam Syafii dijelaskan tentang jarak perkiraan keberadaan air paling jauh 2,5 kilometer. Sehingga bila dalam jarak tersebut dimungkinkan tidak ada air maka boleh menggantinya dengan bertayamum. 

Sementara itu media bertayamum adalah dengan menggunakan tanah yang bersih, lembut, dan berdebu. Selain itu bertayamum hanya dapat untuk satu kali waktu sholat fardhu. Artinya, bila telah memasuki waktu sholat yang berbeda dan masih terdapat halangan menemukan air, maka dapat kembali bertayamum. 

 
Berita Terpopuler