Kapolda Gorontalo Minta PHRI Perketat Prokes

Hal ini agar pihaknya tidak menutup paksa kegiatan usaha hotel dan restoran. 

Humas Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus (kanan) dan Dir Intelkam Kombes Pol Sukendar Eka Ristyan Putra dalam pertemuan dengan kalangan PHRI Provinsi Gorontalo.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus mengatakan, jajarannya menghindari tindakan tutup paksa terhadap kegiatan usaha hotel dan restoran di wilayahnya. Agar tindakan tutup paksa tak dilakukan, dia meminta, pelaku usaha hotel dan restoran di Provinsi Gorontalo menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Silakan berusaha agar ekonomi masyarakat berjalan. Tetapi, dengan penerapan prokes yang ketat. Keselamatan masyarakat masyarakat harus diutamakan. Ini salah satu implementasi konsep Polri yang prediktif, responsibilitas,  transaran, dan berkeadilan (Presisi)," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/2).

Wiyagus mengungkapkan hal tersebut dalam acara silaturahim dengan jajaran pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Gorontalo terkait ‘Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19’. Kegiatan dengan penerapan prokes secara ketat ini digelar di Ruang Rupa Tama Polda Gorontalo, Kamis (18/2). Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Intelkan, Kombes Pol Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK, Bendaraha PHRI Provinsi Gorontalo, Marhani Usman, serta para General Manager Hotel dan Restoran.

Menurut Wiyagus, pandemi Covid-19 sudah menjadi permasalahan global. Pemerintah, kata dia, tidak bisa menghadapi masalah ini tanpa bantuan pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran. Oleh karena itu, kata dia, para pelaku usaha agar menerapkan prokes secara ketat terhadap setia pengunjung hotel dan restoran. "Pendisiplinan masyarakat harus dijaga bersama. Kesehatan mahal harganya jangan sampai kita lalai dengan kesehatan," ujar eks penyidik KPK ini.

 

Petugas Biddokkes Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan rapid antigen terhadap anggota PHRI sebelum acara pertemuan. - (Humas Polda Gorontalo)

 

Dikatakan Wiyagus, dalam dua bulan terakhir ini Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo masuk dalam zona merah Covid-19. Polri, khususnya Polda Gorontalo dan jajaran, lanjut dia, telah bekerja secara maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. "Pengalaman saya akibat dari Covid-19 yang membuat saya sangat peduli terhadap masyarakat Provinsi Gorontalo," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Intelkan, Kombes Pol Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK, meminta pengelola hotel dan restoran memerketat penggunaaan sarana untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ia juga mendorong pembentukan Satgas covid-19 serta rapid antigen di lokasi usaha sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran  virus Corona. 

"Mohon kiranya pengelola hotel dan restoran melampirkan surat dari Satgas Covid dan Kesbang setempat jika akan menggunakan fasilitas untuk kegiatan," imbuh dia.

Sedangkan Bendaraha PHRI Provinsi Gorontalo, Marhani Usman, mengapresiasi pertemuan ini. Ia mengatakan, hasil pertemuan ini akan disosialisasikan ke seluruh anggota PHRI. 

Ia mengatakan, gagasan pembentukan Satgas covid-19 serta rapid antigen di lokasi usaha sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona. Karena itu ia akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam menerapkan gagasan tersebut. 

 

"Hasil pertemuan ini akan kami sosialisasikan ke seluruh anggota," cetus dia.  

 
Berita Terpopuler