Tak Boleh Ada Portal, Banyumas Permanenkan Aturan PPKM Mikro

PPKM skala mikro yang diterapkan adalah di tingkat desa, bukan di tingkat RT.

Antara/Siswowidodo
Warga membuat portal penutup jalan. ilustrasi
Rep: Eko Widiyatno Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS --  Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banyumas, tidak hanya akan dilaksanakan selama sepekan dua pekan. PPKM berbasis mikro di Banyumas akan diterapkan selama wabah atau pandemi Covid 19 masih berlangsung di wilayah Banyumas.

''Kita akan permanenkan agar kasus Covid 19 di Banyumas bisa terus kita tekan,'' jelas Bupati Banyumas Achmad  Husein saat menetapkan status PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (13/2).

Namun dia menyebutkan, PPKM skala mikro yang diterapkan di Banyumas, berbeda dengan yang ditentukan pemerintah pusat. PPKM skala mikro yang diterapkan adalah di tingkat desa, bukan di tingkat RT.

''Kalau mengacu kriteria PPKM skala mikro yang ditentukan pemerintah pusat, tidak ada wilayah RT di Kabupaten Banyumas yang masuk zona merah. Karena itu, kita modifikasi PPKM skala mikro yang kita gunakan adalah skala di tingkat desa,'' kata dia.

Husein juga menyebutkan, bila mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, PPKM skala mikro ini hanya akan berlangsung hingga 22 Februari 2021. Namun di Banyumas, PPKM skala mikro akan terus dilaksanakan selama pandemi berlangsung.

Baca Juga

''Selama masih ada desa yang masuk zona merah, maka akan kita terapkan PPKM skala mikro,'' katanya.

Dia menyebutkan, dalam PPKM skala mikro, kegiatan ekonomi di secara umum di wilayah Banyumas tidak akan terganggu. Pengetatan hanya dilakukan dalam hal penerapan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Untuk desa-desa yang masuk zona merah, Bupati menyatakan, aktivitas masyarakat akan lebih diperketat dibanding desa-desa yang tidak masuk zona merah. Meski demikian, dia menyatakan, desa-desa yang masuk zona merah tidak boleh ada lockdown. ''Karena itu, tidak boleh ada portal di jalan masuk desa zona merah. Jangan sampai aktivitas ekonomi warga di desa yang masuk zona merah juga tidak berjalan,'' katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan, di wilayahnya ada 10 kelurahan/desa yang masuk dalam zona merah. Desa-desa tersebut masuk kriteria zona merah, karena jumlah warganya yang terpapar Covid 19 cukup tinggi.

''Sebenarnya, jumlah warga yang terjangkit juga tidak sampai 10 KK di tingkat desa. Namun karena ke 10 desa tersebut merupakan desa yang jumlah kasus Covid tertinggi di Banyumas, maka kita tetapkan desa-desa tersebut sebagai desa zona merah,'' katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto menambahkan, PPKM skala mikro di Banyumas dilakukan dengan cara mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. ''Namun satgas ini harus lebih responsif, lebih antisipatif, dan lebih cepat tanggap dalam rangka penanggulangan COVID-19,'' katanya.

Setiap Satgas Covid 19 di tingkat desa/kelurahan, menurut Didi, harus menggelar rapat koordinasi dan secara rutin melaporkan perkembangan kasus Covid 19 pada Satgas di tingkat kecamatan. ''Dengan demikian, penanganan kasus dapat lebih intensif dilakukan,'' katanya.

 
Berita Terpopuler