KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Bukti kerusakan terumbu karang dapat digunakan sebagai dasar penuntutan ganti rugi.

Terumbu Karang (Ilustrasi)
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, tepatnya di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kab. Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga

Tim yang terdiri atas BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat memperoleh hasil bahwa kapal yang mengalami kandas pada 2 Februari 2021 adalah KM Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu mengatakan kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya). 

"Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter. Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi," ujar Haeru dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (14/2).

 

Haeru sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan. Kata Haeru, kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. 

"Oleh karena itu saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi," ungkap Haeru.

Haeru menjelaskan bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

Imam menyampaikan SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nahkoda tidak mengetahui karakteristiknya, oleh karena itu perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat.

"Dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut, diharapkan maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalisir," kata Imam.

 

 
Berita Terpopuler