Guspardi: Tuduhan ke Din Syamsuddin Bisa Masuk Ranah Pidana

Guspardi menilai tuduhan radikal ke Din dapat diduga sebagai pencemaran nama baik.

Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran dengan tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik.

"Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE," kata Guspardi, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).

Respons tersebut ia sampaikan menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR). GAR telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme.
 
Guspardi, melalui keterangan tertulis Sabtu (13/2), sebelumnya menyatakan telah mengenal Din Syamsuddin sejak 1976 saat sama-sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengetahui persis siapa Din.

"Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti-radikalisme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu," ujarnya.

Menurutnya Din merupakan tokoh Islam moderat  yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian) yang kemudian disepakati Muktamar Muhammadiyah 2015 sebagai pedoman umat Islam guna mengisi Negara Pancasila. Gagasan ini juga disampaikannya di Gedung MPR pada 1 Juni 2012 atas undangan Ketua MPR Taufik Kiemas.

"Prof Din juga sering menghimpun para tokoh lintas-agama dan berbagai elemen kemajemukan bangsa untuk kerukunan dan kebersamaan," tuturnya.

Politikus PAN ini mengatakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) seharusnya menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Dien yang sangat teruji, sebelum melayangkan tuduhan. Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional.

"Selain sebagai dosen, beliau pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting. Di antaranya sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua periode, menjadi Sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, penasehat ICMI, dan seabrek jabatan lainnya," paparnya.

Ia meminta agar GAR-ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Menurutnya upaya dialog lebih elok dikedepankan. "Bukalah ruang diskusi, buktikan rekam jejak dan kecendekiawanan diri beliau. Sehingga didapatkan informasi yang utuh yang menjadi misi dan perjuangan Din Syamsuddin dan permasalahan yang disangkakan bisa terang benderang," ungkapnya.

"Saya siap memfasilitasi  pertemuan dan dialog GAR-ITB dengan sahabat saya Prof. Din Syamsuddin," tegas anggota DPR RI asal Sumatra Barat itu.

 
Berita Terpopuler