Masyarakat Umum Bisa Divaksin di Puskesmas Kebon Jeruk?

Faktanya, masyarakat yang tampak divaksin adalah pekerja apoteker

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video mengenai masyarakat umum yang mengantre untuk mendapatkan vaksin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk beredar. Video tersebut beredar melalui pesan WhatsApp.

Tampak empat orang yang tidak diketahui identitasnya duduk mengantre vaksin Covid-19. Video yang viral tampak diunggah lewat Instagram Story oleh akun @helenalim899. Akun itu menandai akun Instagram @ellytjondro.

Berdasarkan penelusuran akun Instagram di  @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah". Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran diYoutube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk. Tampak di video dia memboyong serta keluarganya dan dia menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan Covid-19. Bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya. Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganetsebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Baca Juga



Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan vaksin Covid-19 sampai saat ini belum untuk masyarakat umum. "Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, di Jakarta, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek. Saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. “Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

Merujuk UU No 13 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada pasal 11 ayat 1 e disebut tenaga kesehatan di antaranya adalah kelompok tenaga kefarmasian. Lalu pada ayat 6 ditambahkan, kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Sedangkan menurut Peraturan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang Apotek, disebut apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

 

 

 
Berita Terpopuler