Penipuan Modus 'Kamu Pukuli Keluarga Saya' Incar Remaja

Masyarakat diminta waspada pencurian motor dengan modus tudingan memukul keluarga.

Republika/Putra M. Akbar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin (tengah) merilis barang bukti kasus penipuan.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat (Satreskrim Polrestro Jakpus) mengungkap kasus penipuan sekaligus pencurian dengan modus menuduh korban melakukan pemukulan. Korbannya biasanya remaja atau pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi luar Jakarta.

Kepala Satreskrim Polrestro Jakpus, AKBP Burhanuddin mengatakan, pelaku menyasar pengendara remaja karena mudah diperdaya. "Secara emosi mereka (korban remaja) kan masih labil," kata Burhanuddin saat ditemui di Mapolres Jakpus, Jumat (5/2).

Kalau tidak remaja, lanjut Burhanuddin, para pelaku biasanya mengincar pengendara yang menggunakan motor dengan nomor polisi luar Jakarta. Sebab, pengendara dari luar daerah cenderung tak terlalu memahami jalanan Jakarta. "Pelaku juga mudah mengidentifikasi pengendara dari daerah ini dari pelat nomor motornya," kata Burhanuddin menambahkan.

Burhanuddin menjelaskan, modus para pelaku adalah menuduh korban memukuli keluarganya. Rangkaian aksi mereka terbilang cukup panjang. Para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan.

Kemudian salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan. "Kamu yang menganiaya atau pukuli keluarga saya!" demikian kata pelaku kepada korbannya, sebagaimana disampaikan Burhanuddin.

Korban yang merasa tak bersalah, kata Burhanuddin, lalu berhenti. "Kalau kamu menuduh saya, ayo kita buktikan saja," demikian jawab korban memberikan pembelaan. Salah satu pelaku lantas mengajak korban pergi menemui keluarga atau adiknya yang disebut dipukuli itu. Pelaku lalu meminta korban meninggalkan sepeda motornya kepada pelaku lainnya.  

Pelaku utama dan korban pun pergi menggunakan satu sepeda motor ke suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Sesampainya di sana, pelaku utama menyuruh korban untuk menunggu. "Kamu tunggu di sini. Kalau kamu masuk ke dalam (rumah), kamu akan dipukuli atau diserang keluarga saya," kata pelaku utama kepada korban.  

"Akhirnya korban ditinggal di sana. Lalu pelaku kabur. Sedangkan sepeda motor korban di tempat kejadian perkara (TKP) pertama juga sudah hilang," kata Burhanuddin menerangkan.  

Dia menyatakan, para tersangka menamai modus seperti ini dengan 'Pemain Burung'. Kasus dengan modus seperti tersebut juga mulai marak terjadi di sejumlah daerah.

Dua kasus 
Burhanuddin mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap dua kasus yang menggunakan modus tersebut di Jakarta Pusat. Pada kedua kasus ini, modusnya sama walau ada sedikit perbedaan dalam cara pelaku mendapatkan kunci sepeda motor korban.  

Kasus pertama berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Sahid, pada Rabu (26/11) lalu. Korbannya seorang mahasiswa berinisial JRP yang ketika itu sedang berkendara dengan rekannya berinisial AM. Sedangkan pelakunya ada enam orang.  

Dalam kasus initersebut kata Burhanuddin, pelaku meminta JRP meninggalkan sepeda motornya jenis Suzuki GSX berserta kuncinya kepada AM. Berikutnya, pelaku membawa dan meninggalkan JRP di suatu tempat.  

Pelaku utama lantas kembali ke TKP pertama untuk menemui AM. Pelaku mengatakan kepada AM bahwa JRP kabur dengan cara meloncat dari sepeda motor. Pelaku utama dan pelaku lainnya lalu mengajak AM mencari JRP. Namun, sepeda motor Suzuki GSX itu dibawa oleh pelaku utama sendirian. AM berboncengan dengan pelaku lain. 

Mereka terus berkeliling sampai akhirnya pelaku utama yang sedang membawa Suzuki GSX menghilang dari rombongan. Lantas AM meminta berhenti karena sepeda motor GSX itu tak lagi dalam rombongan. AM pun turun dari sepeda motor pelaku lainnya. Sejurus kemudian, para pelaku tancap gas meninggalkan AM.  

Kasus pertama ini, ujar Burhanuddin, berhasil diungkap pada Rabu, 2 Desember 2020. Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni PS (28 tahun), MRZ (24), A (24), I (14). Dua pelaku lainnya masih buron yakni DG (24) dan S (23).  

Adapun kasus kedua, kata Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang.  

Dalam kasus kedua ini, kata Burhanuddin, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor.  

"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor yang berada di TKP 1.  

Kasus kedua ini, kata Burhanuddin, berhasil diungkap pada 31 Januari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni HP (34) dan I (36). Tiga lagi buron, yakni FP (33), S (23), K (36).  

Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. "Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," kata Burhanuddin.

 
Berita Terpopuler