Polisi Cecar Nurhadi dengan 21 Pertanyaan di Gedung KPK 

Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK.

Republika/Febryan. A
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma (tengah).
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1). Nurhadi dicecar 21 pertanyaan terkait dugaan pemukulan yang dilakukannya terhadap petugas rutan KPK. 

"Ada 21 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan seputar yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, Jumat (5/2). 

Pemeriksaan Nurhadi, lanjut Jimmy, rampung pada hari itu pada pukul 22.00 WIB. Namun, Jimmy enggan menyebutkan apakah Nurhadi mengakui pemukulan itu atau tidak. "Kalau (soal) itu rahasia penyidik," kata dia. 

Jimmy menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Ke depan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi. 

 

 

Sementara itu, Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya membantah dugaan pemukulan itu. "Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri (petugas rutan KPK). Saat itu, posisi Muniri dihadang/dihalang-halangi 2 petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” katanya, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Nurhadi diduga memukuli petugas rutan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama), Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB. Terduga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/1) malam. 

 

Nurhadi menjadi tahanan KPK karena didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

 
Berita Terpopuler