Serikat Pekerja: Lebih Baik Gaji Dikurangi Daripada PHK

Serikat pekerja meminta langkah-langkah yang lebih strategis dari pemerintah pusat

Republika/Abdan Syakura
pemutusan hubungan kerja (PHK). Pandemi Covid-19 membuat banyak sektor perekonomian terhenti. Hal itu membuat sebanyak 1.601 pekerja/buruh di Kota Bekasi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pandemi Covid-19 membuat banyak sektor perekonomian terhenti. Hal itu membuat sebanyak 1.601 pekerja/buruh di Kota Bekasi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Data tersebut berasal dari laporan perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, Fajar Winarno, mengatakan, gelombang PHK masih akan terus berlanjut dan menjadi keprihatinan.

"Banyak upaya dari para pekerja yang rela dikurangi hak-haknya demi menghindari PHK. Namun demikian tetap saja terjadi PHK," kata Fajar saat dihubungi, Senin (1/2).

Dampak pandemi Covid 19 ini, kata Fajar, memang luar biasa. Terutama di sektor otomotif dan turunannya. Untuk itu, diharapkan ada langkah-langkah yang lebih strategis dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami berharap ada langkah langkah strategis dari pemerintah baik pusat maupun daerah (Pemda Bekasi) untuk mencegah gelombang PHK terus berlanjut," terangnya.

Selain PHK, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, ada 411 pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang. 

"Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini bertambah 1,9 persen. Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan bertambah 0,5 persen," jelas Ika.

Sementara itu, merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se-Provinsi Jawa Barat per 20 November 2020, sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan ada sebanyak 80.151 pekerja/buruh.

"Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini," jelas Ika.

 

Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, pemerintah daerah senantiasa mengimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

 
Berita Terpopuler