Rekonstruksi: Suap Bansos Diterima Operator Politikus PDIP

Dana diberikan kepada seseorang bernama Yogas, operator Ihsan Yunus.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Sidabuke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Binti Sholikah, Febrianto Adi Saputro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menggelar rekonstruksi perkara suap dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya penyerahan suap Rp 1,5 miliar yang diterima oleh salah satu operator politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga

Penyerahan uang miliar rupiah itu dilakukan di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni lalu. Dana tersebut diberikan kepada seseorang bernama Agusti Yagasmara alias Yogas.

Yogas diketahui merupakan operator dari mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu kini telah dirotasi dan ditempatkan sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Dalam adegan rekonstruksi terpisah, Harry kembali menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas. Penyerahan dua buah sepeda tersebut dilakukan pada November 2020 lalu di kantor PT Mandala Hamonagan Sude.

Sosok Ihsan Yunus sebelumnya juga sempat muncul dalam rekonstruksi awal perkara tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan Yunus ikut dalam pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution pada Februari 2020 lalu.

Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. Ihsan yang dilakoni pemeran pengganti dalam rekonstruksi hari ini, digambarkan tengah berbincang dengan Joko Santoso dan Syafii Nasution.

Ihsan Yunus pekan lalu sempat dipanggil KPK. Namun, anggota komisi II DPR RI itu tidak dapat hadir lantaran mengaku belum menerima surat panggilan sebagai saksi terhadap dirinya. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus.

Dalam rekonstruksi hari ini, KPK tidak menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JBP) yang adalah tersangka dalam kasus ini. Rekonstruksi yang digelar di gedung KPK lama itu difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM.

Dalam rekonstruksi, KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).

Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi. Termasuk penyerahan dana dan barang kepada Yogas yang diuraikan di atas.

"Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Selain Juliari, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), pihak swasta Adi Wahyono (AW), dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus PDIP itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Menyusul penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara, kasus dugaan korupsi bansos memang terus menyeret kader dan PDIP sebagai parpol tempat Juliari berkarier politik. Bahkan, nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ikut terseret.

Namun, Gibran telah membantah pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan kasus dugaan korupsi dana bansos. Gibran menegaskan, tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu tidak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan, memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos ini. Apalagi merekomendasikan goodie bag, enggak pernah seperti itu," kata Gibran, pada akhir Desember 2020 lalu.

Adapun, Wali Kota Solo yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, adanya pejabat dari kalangan partai yang tersangkut kasus korupsi harus dijadikan evaluasi. Namun, menurutnya, harus bisa dibedakan antara petugas partai dan pengurus partai.

"Saya ini petugas partai, mendapat tugas menjadi Wali Kota untuk menyejahterakan rakyat, bukan kesejahteraan diri sendiri. Kalau sudah jadi politisi ya jangan ngumpulin harta," ujarnya.

Selain sebagai petugas partai, Rudyatmo juga pengurus partai karena menjabat sebagai Ketua DPC. Oleh sebab itu, dia menekankan kepada kader PDIP di Solo bahwa yang dinikmati bukan uang dari dirinya, melainkan kebijakan dari Pemkot.

Sejumlah kebijakan Pemkot Solo yang dirasakan manfaatnya antara lain, masyarakat rentan miskin, miskin dan sangat miskin dijamin kesehatannya. Selain itu, program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Itu yang dinikmati, saya selalu sampaikan yang dinikmati itu kebijakan dari petugas partai bukan materi dari petugas partai. Kalau materi dari petugas partai pasti nyolong," ungkapnya.

Sebelumnya, Sektetaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi. Termasuk proses hukum dalam kasus bansos yang menjerat Juliari.

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/12).

Hasto juga merespons sejumlah kasus korupsi yang baru-baru ini menimpa kader partainya. Hasto menegaskan, bahwa PDI Perjuangan secara terus menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

"Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," ucapnya.

 
Berita Terpopuler