Cara dan Bacaan Sujud Syahwi

Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam sholat.

Republika/Yogi Ardhi
Cara dan Bacaan Sujud Syahwi. Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam sholat. Cara mengerjakannya sebagaimana dua sujud yang biasa dilakukan dalam sholat sehingga masih ada takbir dan duduk di antara dua sujud itu.

Baca Juga

KH Imam Zarkasyi dalam buku Fiqih Jilid 1 menjabarkan bacaan sujud syahwi: “Subhana man laa yanaamu wa la yashu,”.

Artinya: “Mahasuci Allah yang tidak tidur dan tidak juga lupa,”.

Adapun waktu mengerjakan sujud syahwi ialah sesudah tahiyat akhir dalam kondisi-kondisi berikut.

Pertama, jika sekira ada salah satu rukun terlupa belum dikerjakan, maka jika teringat sebelum mengerjakan rukun seperti itu, pada rakaat berikutnya wajiblah kembali kepada rukun yang tertinggal itu. Dan kemudian menyempurnakan sholatnya, dan sebelum salam sunat sujud syahwi.

Kedua, apabila teringat akan rukun yang terlupa itu, setelah mengerjakan rukun yang serupa itu pada rakaah sesudahnya, maka rakaat yang sesudahnya itulah sebagai ganti yang tertinggal. Sedangkan segala pekerjaan dalam rakaat yang salah tadi harus dianggap seperti tidak ada. Kemudian terus menyempurnakan sholat dan sebelum salam sunah sujud syahwi.

Baca juga: Doa Pembuka Majelis Beserta Artinya

Ketiga, jika sekiranya terlupa ketinggalan salah satu dari sunah ab’adl, maka jika sekiranya ingat tidak perlu kembali pada sunah yang ketinggalan itu. Tetapi sebelum salam sunah sujud syahwi.

Keempat, apabila seseorang lupa akan bilangan rakaatnya yang telah dikerjakan, umpamanya sudah tiga rakaat atau masih dua rakaat, sudah empat rakaat atau tiga rakaat, maka di dalam hal itu harus dihukumi bilangan yang yakin. Yakni yang sedikit, dan terus sholat disempurnakan dan sebelum salam, sunah sujud syahwi.

Kelima, jika sekiranya orang sudah salam, tetapi teringat atau ada orang yang mengingatkan bahwa sholatnya kurang, maka hendaknya ia kembali sholat untuk menambah kekurangan itu. Dan sebelum salam sunah sujud syahwi.

Keenam, apabila seorang telah sholat, dan sebelum selesai teringat bahwa sholatnya lebih rakaatnya, maka sunahlah sebelum salam sujud syahwi.

Ketujuh, apabila seorang imam mengerjakan sujud syahwi, maka makmum wajib mengikuti imamnya sujud syahwi, meskipun tidak tahu akan sebabnya. Dan meskipun makmum masih belum akan menyudahi sholatnya.

Baca juga: Doa Penutup Majelis Beserta Artinya

 
Berita Terpopuler