Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE

Pengamat menilai sesuai UU ITE Abu Janda bisa dijerat hukuman lima tahun ke atas.

Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Rep: Haura Hafizhah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus Permadi Arya alias Abu Janda terkait penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan' jelas mengandung unsur SARA.  Abdul Fickar mengatakan, dalam kasus tersebut Abu Janda bisa ditahan sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga

"Apakah ada kemungkinan Abu Janda akan ditahan terkait kasusnya tersebut? jawabannya adalah bisa, karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) adalah enam tahun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/1).

Kemudian, Abdul Fickar menjelaskan Abu Janda juga  melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Menurutnya, tafsir kata evolusi tidak boleh menurut sipenutur tetapi menurut khalayak publik. Artinya maksud kata "evolusi" itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa kata itu ditujukan.

"Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian," ujarnya.

Adapun penjelasan dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ya lima tahun keatas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini," ucapnya.

 

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri akan memanggil pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut "Islam Arogan" dalam unggahannya di media sosial Twitter. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin (1/2) besok. 

Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari perang cuitan atau twit war dengan Tengku Zulkarnain. Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan hari Ahad (24/1).

Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1).

Kemudian Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut Islam adalah pendatang dan Islam pula yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Abu Janda juga sempat dilaporkan ada dugaan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Dalam cuitanya, Abu Janda mempertanyakan apakah Natalius sudah berevolusi.

 

 

 

 
Berita Terpopuler