Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dipukul Warga di Malang

Petugas pemulasaran di Kota Malang dipukul warga karena keliru bawah jenazah Covid-19

Republika/Wilda Fizriyani
olresta Malang Kota (Makota) mengamankan pelaku pemukulan terhadap anggota tim pemulasaraan jenazah Covid-19 di Mapolresta Makota, Jumat (29/1).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu petugas pemulasaran jenazah Covid-19 berinisial LA (29) di Kota Malang dipukul oleh keluarga pasien. Hal ini diduga karena kekeliruan membawa jenazah yang akan dimakamkan di TPU Kasin, Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, kejadian ini bermula ketika almarhum W dilaporkan meninggal pada Kamis (28/1) pukul 10.40 WIB. Pada informasi awal, jenazah pasien Covid-19 ini akan dimakamkan dengan urutan nomor dua. "Ternyata siang mendapatkan informasi ada pengunduran menjadi urutan tiga," ucap Leo di Mapolresta Makota, Jumat (29/1).

Selang beberapa waktu kemudian, terdapat informasi baru mengenai pembaruan urutan pemakaman. Hal ini karena petugas ingin menyelesaikan pemakaman dalam satu lokasi. Menurut Leo, informasi tersebut diperoleh dari petugas yang melakukan pemakaman.

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga pasien pun langsung menuju RSUD Saiful Anwar (RSSA) untuk mengklarifikasinya. Pada proses ini, ternyata muncul konflik dan perdebatan sehingga menimbulkan sedikit benturan fisik. Situasi ini menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal dan dendam.

Jenazah W diputuskan untuk dimakamkan kurang lebih pukul 15.00 WIB. Setelah petugas pemulasaraan sampai di lokasi, justru terjadi lagi satu peristiwa. Salah satu tersangka mengatakan jenazah di peti bukan almarhum W tapi pasien lain berinisial S.

Kekeliruan tersebut memicu kembali kemarahan dari keluarga W mengingat sudah ada benturan sebelumnya. Salah satu tersangka dari keluarga W langsung mengejar sopir ambulans. "Dipegang lalu tersangka lain memukul mengenai kepala sehingga korbannya pingsan," ungkapnya.

Atas kejadian ini, tersangka BHO (25) dan MMH (21) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dua tersangka tersebut setidaknya dituntut penjara maksimal lima tahun.

Melihat kejadian ini, Leo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman. Tak hanya tim pemulasaran tapi juga tenaga kesehatan dan para dokter.

Polresta Makota juga berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. "Kami juga menyampaikan ada hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator PSC Kota Malang, Dhana Setiawan mengatakan, korban LA saat ini masih menjalani perawatan di RS Panti Waluya Sawahan (RKZ) Kota Malang. Korban harus dirawat karena terdapat benjolan di kepala. "Khawatirnya gegar otak ringan tapi ini masih diobservasi," jelas dia.

 
Berita Terpopuler