DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah

Fatwa tersebut meliputi soal perbankan, pasar modal, bisnis, dan ekonomi.

Republika/Thoudy Badai
DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah. Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Rencana itu dibahas pada rapat pleno DSN MUI pada Selasa (26/01) secara virtual.

Baca Juga

Direktur DSN MUI Institute, AH Azharuddin Lathif, menjelaskan sembilan rencana fatwa tersebut mencakup fatwa tentang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), serta industri, bisnis, dan ekonomi.

Fatwa tentang perbankan di antaranya fatwa tentang jizzaf (beli tebasan), pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT), cash financing, serta margin during construction (MDC). Fatwa tentang pasar modal terdiri dari exchange traded fund (ETF) dan securities crowdfunding.

Sedangkan fatwa terkait IKBN berisi fatwa tentang reasuransi syariah serta fatwa tentang kanal distribusi syariah. Sementara di bidang industri, bisnis, dan ekonomi syariah akan dibahas fatwa tentang koperasi syariah.

 

 

Menurut Azhar, dari sembilan rencana tersebut, fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi Syariah, dan koperasi syariah kemungkinan menjadi yang paling cepat disahkan. Sebab, empat fatwa ini tinggal menunggu kajian.

“Fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi syariah, dan koperasi syariah sudah ada draftnya, tinggal dilanjutkan kajian,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (28/1).

Selain penerbitan fatwa sebagai fokus utama, DSN MUI dalam satu tahun ke depan juga memiliki tujuh program kerja lain.Tujuh program kerja tersebut antara lain penyusunan Pedoman Implementasi (PI) Fatwa DSN MUI, penyusunan kajian, melaksanakan 11 kegiatan edukasi oleh DSN MUI Institute, melaksanakan 7 Kegiatan literasi dan sosialisasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan di DSN MUI.

 

Kemudia, ada juga program untuk meningkatkan layanan kepada Mitra DSN MUI, serta peningkatan kapasitas dan kualitas (upgrading) Dewan Pengawas Syariah (DPS) DSN MUI melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi dan kegiatan Ijtima’ Sanawi DSN MUI (Annual Meeting).

 
Berita Terpopuler