Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?

Ada syarat umat Islam dibolehkan mengadopsi kebiasaan tukar cincin.

flickr
Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenai pertemuan pria-wanita lajang dapat dipilah menjadi beberapa kategori istilah. 

Baca Juga

Ta'aruf (perkenalan), yakni pertemuan antara muda-mudi dalam rangka penjajakan kemungkinan terjalinnya hubungan yang lebih khusus mengarah kepada pernikahan. Hal demikian itu di perbolehkan jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan hal-hal lain yang dilarang agama. Rasulullah saw. bersabda: "Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiga adalah setan" (HR Ahmad, at Turmudzi dll. dari Ibnu Umar r.a.).

Pacaran, yakni jalinan cinta antara muda-mudi yang belum/ tidak terikat oleh akad pernikahan. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam, hukumnya haram, karena dalam paktiknya sering terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh syara' (hukum Islam).

Khithbah (lamaran, pinangan): ungkapan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan tertentu yang menyatakan bahwa dia ingin menikahi perempuan tersebut. Diriwayatkan dari al-Mughirah r.a. bahwa dia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah saw. bertanya kepadanya: "Apakah kamu sudah melihat wanita tersebut? Dia menjawab: Belum. Maka Beliau saw. bersabda: Lihatlah dulu wanita itu, karena dengan melihatnya akan dapat menyesuaikan pandangan kalian berdua” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tumudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah). Jadi, hukum khithbah itu adalah sunnah (dianjurkan), asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama (Islam).

Pertunangan (singsetan-Jawa): acara khusus yang dimaksudkan untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi pada saat lamaran, yang biasanya disertai adanya hadiah tertentu dari pihak pria sebagai pengikat (peningset, Jawa), bahkan banyak di kalangan masyarakat (menengah ke atas) yang menan dainya dengan tukar cincin. Karena pertunangan ini sudah dapat dikatakan sebagai kebiasaan (adat), maka hukum pertunangan itu diperbolehkan, jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang dilarang syara. Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan al-Adah muhakkamah (kebiasaan itu dapat ditetapkan menjadi hukum).

Nah, bagaimana hukumnya tukar cincin pada saat pertunangan itu?

Walaupun acara tukar cincin pertunangan ini merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), tetapi karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Menurut Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tukar cincin ini dilarang, dan haram hukumnya, yaitu: 

  • Jika dalam penyerahannya, calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri, sebab walaupun sudah bertunangan tetapi status mereka masih orang lain, belum halal, bukan suami-istri, karena belum terjadi akad nikah.
  • Jika cincin yang untuk calon suami berbahan emas, sebab dalam Islam laki-laki itu haram memakai apa pun yang berbahan emas. Banyak sekali hadis sahih yang melarang kaum lelaki memakai bahan emas, antara lain: Rasulullah saw. melarang kami memakai cincin dari emas (HR a-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.). Suatu ketika Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, maka beliau mencopot dan membuangnya, seraya bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkan di tangannya? ..." (HR Muslim dari Ibnu Abbas r.a.).
  • Jika ada keyakinan cincin tersebut dapat mengikat mereka berdua, mengukuhkan hubungan mereka, sehingga tak terpisahkan lagi. Padahal hanya Allah yang dapat melunakkan hati seseorang untuk mencintai yang lain dan mempersatukan mereka. Allah berfirman (yang maknanya): ... walau kalian membelanjakan semua kekayaan yang ada di bumi ini, niscaya kalian tidak akan dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah-lah yang mempersatukan hati mereka. (al-Anfal: 63). Wallahu a'lam.

 
Berita Terpopuler