Bacakan Replik, JPU Yakin Pinangki Terima Uang Djoko Tjandra

JPU yakin Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar  500 ribu dollar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini.

Baca Juga

Hal tersebut dibacakan Jaksa Yanuar Utomo saat sidang lanjutan perkara Pinangki dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau replik oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1). 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar 500 ribu dollar AS diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar. 

Penuntut Umum meyakini berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Pinangki menghubungi Pengacara Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence,  Jakarta Selatan guna mengambil legal fee. Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking. 

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ujar Jaksa Yanuar.

Lantas, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar 50 ribu dolllar AS bukan  100 ribu dollar AS. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar 150 ribu dollar AS kepada dirinya.

"Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Jaksa Yanuar.

 

Masih dalam replik, Penuntut Umum meyakini adanya rangkaian pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki, Anita Kolopaking Andi Irfan Jaya serta Djoko Tjandra. Adapun, rangkaian permufakatan jahat yakni untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 10 juta dollar AS kepada penyelenggara negara baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung.

"Pemberian mana dimaksudkan sebagai upaya untuk menggagalkan eksekusi saksi Joko Soegiarto Tjandra selaku terpidana dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, dengan cara meminta Fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tutur Jaksa Yanuar.

Hal tersebut, terlihat jelas dari Action Plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita dan Andi Irfan Jaya. Dalam pembahasan tersebut terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah mengadakan kesepakatan apa pun dengan Joko Soegiarto Tjandra dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa membuat action plan telah terbantahkan. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan," tegas Jaksa Yanuar. 

Oleh karenanya, Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Pledoi Pinangki dan Penasihat Hukum Pinangki untuk seluruhnya. Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang telah  dibacakan pada persidangan hari Senin (11/1) lalu.

 

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki. 

"Ijinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Djoko Tjandra, saya selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking, " tambah Pinangki

Dalam pledoinya, Pinangki juga  menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta  para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur  hidupnya. Pinangki tak memungkiri  bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat  dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta. 

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki lun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan  sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini, " ujarnya. 

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, " tambah Pinangki. 

Dalam penutup pledoinya, Pinangki kembali permohonan pengampunan serta permohonan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga  dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu. 

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil – adilnya, " tutur Pinangki. 

 

 
Berita Terpopuler