Positivity Rate Covid Naik, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM

positivity rate Covid-19 di Kota Bekasi naik hingga 22 persen.

Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (13/1).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari mendatang, terhitung mulai hari Senin (25/1) ini. Perpanjangan PPKM karena angka positivity rate Covid-19 di Kota Bekasi naik 22 persen.

Baca Juga

"Kebijakan PPKM akan diperpanjang sampai dengan 30 hari ke depan dari tanggal 25 Januari," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (25/1).

PPKM semula berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari. Perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran selama fase pertama angka positivity rate di Kota Bekasi naik hingga 22 persen. Untuk itu, masa berlaku PPKM ditambah.

"Jika dikihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan," ujarnya.

Adapun, perpanjangan PPKM ini juga mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan masa hingga 8 Februari 2021. Akan tetapi, arahan pemerintah pusat melonggarkan waktu operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 20.00 WIB.

 

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada para kepala daerah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Covid-19), ada enam poin yang diatur.

Di antaranya adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran menjadi hanya 25 persen saja. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sedangkan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 saja. Kini dilonggaekan menjadi 20.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

 
Berita Terpopuler