Jokowi: Pemanfaatan Wakaf untuk Atasi Kemiskinan

Cakupan pemanfaatan wakaf tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah.

KIP/Setwapres
Jokowi: Pemanfaatan Wakaf untuk Atasi Kemiskinan. Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemanfaatan wakaf dalam sistem ekonomi syariah harus diperluas tidak hanya untuk ibadah, tapi juga untuk mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan.

Baca Juga

"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan ke tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta dalam acara "Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021", Senin (25/1).

Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris KNEKS. Presiden Jokowi sendiri adalah Ketua KNEKS.

"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan literasi masyarakat dalam hal ekonomi syariah tapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di negara kita," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pada 2021, pemerintah masih akan terus mencari jalan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

Baca juga : Jokowi-Ma'ruf Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

"Sebelumnya saya telah berkali-kali menyampaikan menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan dan penguatan keterampilan dalam perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial," ujarnya.

 

Salah satu langkah terobosan yang perlu dipikirkan, menurut Presiden Jokowi, adalah pengembangan lembaga keuangan syariaf yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. "Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," ujar Jokowi.

Potensi wakaf tersebut baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang. Namun, Jokowi mengaku masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun ekonomi syariah nasional.

"Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, masih 16,2 persen, masih rendah. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan," katanya.

Hal lain yang perlu dikerjakan adalah untuk menata rantai nilai halal pada sektor riil yang mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah termasuk pengembangan ekonomi kreatif. "Kita memperkuat ekonomi syariah dengan membangun satu bank syariah terbesar di Indonesia yang kita sudah targetkan Insya Allah Februari bisa diselesaikan. Kita membangun bank wakaf mikro di berbagai tempat dan memperkuat lembaga zakat, infak, sedekah, wakaf, untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat," ucapnya.

Dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Seseorang yang ingin berwakaf dapat melakukan dengan minimal Rp1 juta yang dilakukan dengan menyetorkan ke salah satu dari 9 bank selaku Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sampai 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp 328 miliar, sedangkan project based wakaf mencapai Rp 597 miliar.

 
Berita Terpopuler