Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Maksud Matikan Usaha Kuliner

Satgas membubarkan keramaian secara paksa karena melewati jam operasional.

ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Satgas Covid-19 Medan: Tak Ada Maksud Matikan Usaha Kuliner. Ilustrasi
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Medan menyatakan tidak ada maksud mematikan usaha kuliner dengan aksi pembubaran keramaian secara paksa akibat telah melewati batas jam operasional, terutama kawasan heritage Kota Medan.

Baca Juga

"Kita cuma meminta pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik, Ahad (24/1).

Hal ini dilakukan agar laju penyebaran Covid-19 dapat menekan dan mencegah kluster baru sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut ditentukan jam operasional industri pariwisata cuma diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB, dan pusat perbelanjaan hingga 21.00 WIB. Di luar batas waktu yang telah ditentukan itu, maka Satgas Covid-19 berwenang membubarkan.

 

"Kita harapkan kerja keras dan kerjasama mengatasi Covid-19 terus ditingkatkan, sehingga pandemi ini segera berakhir di Kota Medan. Untuk itu, mari kita terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan," terang Lilik.

Seperti diketahui, tim Satgas Covid-19 Pemkot Medan didukung aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan mencegah kerumunan di wilayah Kota Medan pada Sabtu (23/1) malam.

 

Tim gabungan bergerak menuju lokasi, yakni para pedagang angkringan seputar kawasan heritage Kesawan akibat selama ini selalu ramai dipenuhi pengunjung, terutama kawula muda yang acapkali mengabaikan protokol kesehatan.

 
Berita Terpopuler