Kejagung Sebut Sudah Periksa 12 Saksi Korupsi ASABRI

Kasus korupsi ASABRI telah merugikan keuangan negara sekira Rp 17 triliun. 

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rep: kejagung, kasus korupsi asabri, mantan direktur asabri, Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dikatakan telah memeriksa sebanyak 12 nama. Dari para mantan direktur utama, dan purnawirawan tentara, turut diperiksa di gedung penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekira Rp 17 triliun tersebut. 

Pada Kamis (21/1), kembali pemeriksaan dilakukan terhadap satu nama mantan direktur, yang juga merupakan veteran Angkatan Darat (AD). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, satu nama terperiksa pada Kamis (21/1) yakni berinisial ADR.

“Dia (ADR) diperiksa selaku mantan direktur utama PT ASABRI. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada pegelolaan PT ASABRI,” terang Ebenezer di Kejakgung, Jakarta, Kamis (21/1).

ADR diketahui mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri. Dia pernah menjalani profesi sebagai tentara dengan kepangkatan terakhir Mayor Jenderal (Mayjen), atau perwira bintang dua. Perannya sebagai pemimpin ASABRI dimulai sejak 2009. 

 

 

Pada Rabu (20/1), penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa mantan direktur utama ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja (SW), yang juga sempat berkarier di militer sampai level purnatugas Letnan Jenderal (Letjen), atau perwira bintang tiga.

Selain dua nama purnawirawan tersebut, sejak Senin (18/1), sampai Kamis (21/1) dalam rilis resmi penyidikan ASABRI dari Biro Pers Kejakgung menyebutkan, sudah memeriksa belasan nama. “Hingga saat ini (21/1), tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi,” begitu kata Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).

Mengacu rilis, para terperiksa tersebut, pada Senin (18/1) yakni berinisial TY, IS, IK, dan GP. Keempatnya adalah para mantan petinggi ASABRI, periode 2012-2017 dan 2018. Pada Selasa (19/1), Biro Pers Kejakgung, juga merilis pemeriksaan terhadap empat nama mantan petinggi ASABRI, yakni HS, SW, IWS, BE, dan satu swasta inisial LP dari PT Prima Jaringan. Pada Kamis (21/1), satu terperiksa yakni ADR. Dari jumlah nama, dan inisial para terperiksa itu tersebut, baru ada 10 saksi. 

 

Sedangkan dua saksi lainnya, tak diketahui. Kapuspenkum Kejakgung Ebenezer, dan para stafnya tak menjelaskan tentang dua nama, atau inisial terperiksa lain yang tak disebutkan itu. Ketika ditanya para wartawan, Kamis (21/1) tak ada penjelasan tentang ‘hilangnya’ dua nama atau inisial yang telah diperiksa tersebut dalam rilis resmi pemeriksaan. 

Terkait pemeriksaan terhadap SW dan ADR, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa keduanya adalah para mantan purnawiran tentara. “Peran dia (SW dan ADR) sebagai mantan dirut (direktur utama). Diperiksa untuk kita ketahui bagaimana proses-proses yang dilakukan sebagai dirut,” kata Febrie.

 

Namun kata Febrie, dari seluruh rangkaian pemeriksaan sampai saat ini, tim penyidiknya, belum menumukan satupun nama yang berpotensi untuk dijadikan tersangka. “Belum. Masih kita dalami semuanya,” ujar Febrie.

 
Berita Terpopuler