Peserta Pesta di Rumah Gelael yang Datang tanpa Diundang

Polda Metro menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes Raffi Ahmad cs.

Instagram
Selebritas Raffi Ahmad mengacungkan jempol saat berpose dengan Presiden Joko Widodo usai disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Haura Hafizhah

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus pesta keluarga taipan Ricardo Gelael yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut

"Sehingga hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Baca Juga

Menurut Yusri, polisi dan pihak terkait sudah melakukan penyelidikan. Bahkan sudah meminta klarifikasi sejumlah saksi yang ada dan juga tim dari Satgas Covid-19 telah turun langsung ke lapangan.

Penyelidik turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut. Kemudian diperkuat dengan hasil gelar perkara yang memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP tersebut.

Yusri menerangkan, pada 13 Januari 2021, ada kegiatan acara di kediaman Ricardo Gelael. Menurut Yusri, pesta digelar secara spontanitas oleh tuan rumah di kediamannya di daerah sekitar Mampang, Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, luas rumahnya sendiri sekitar 4 ribu meter persegi dan acara pesta hanya dihadiri sekitar 18 orang. Namun, mereka datang tanpa undangan untuk datang ke pesta keluarga Gelael.

"Tim sudah mengecek langsung, memang kediaman rumahnya luas sekitar empat ribu meter persegi. Terus acara itu spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang yang datang tanpa undangan untuk datang ke saudara GL (Gelael)," kata Yusri.

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci bagaimana ke-18 tamu tersebut bisa sekonyong-konyong datang ke pesta keluarga Gelael tanpa adanya undangan terlebih dulu. Yusri hanya menerangkan, seluruh tamu yang datang sudah dilakukan prosedur protokol kesehatan.

Mulai dengan cek suhu, hingga tes swab antigen yang hasilnya negatif. Hanya saja dari video yang beredar di berbagai platform media sosial Raffy Ahmad cs tampak tidak mengenakan masker saat berswafoto.

"Karena memang sifatnya privacy yang dihadiri 18 orang dan juga sudah dilakukan dengan protokol kesehatan dengan cek suhu, tes swab antigen dilakukan, yang datang tidak undangan. Ini teman dekat yang spontanitas datang ke sana tanpa diundang untuk hadir ke kediaman," terang Yusri.

Acara pesta tersebut memang rutin digelar tuan rumah setiap tahun. Justru biasanya sebelum pandemi Covid-19 bisa dihadiri sekitar 200-300 orang. Tetapi, karena situasi pandemi Covid-19 maka teman dekatnya saja yang datang, yang disebut Yusri tanpa undangan.

"Sehingga, alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ini, setelah gelar perkara tidak dipenuhi. Termasuk juga peraturan daerah, kementerian kesehatan," tutur Yusri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat juga meminta masyarakat tak membanding-bandingkan antara kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pesta Raffi Ahmad cs. Meski, Tubagus mengakui, kedua peristiwa itu sama-sama diduga melanggar prores.

"Jangan dibandingkan enggak equal-lah itu. Coba saja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Menurut Tubagus, perbedaan mendasar dari dua kasus tersebut pada jumlah massa dan tempat kejadian perkara (TKP)-nya. Pada kasus kerumunan massa di acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan para artis terkemuka dan pejabat hanya digelar di rumah dan cuma dihadiri belasan orang. Sementara, kasus kerumunan HRS sampai menutup jalan umum, KS Tubun.

"Ya beda kan yang satu kerumunan banget yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda," ungkap Tubagus.

Kuasa HRS Aziz Yanuar mengatakan, aparat penegak hukum semakin menunjukkan ketidakadilan dalam hukum. Pasalnya, kasus artis Raffi Ahmad yang diduga melanggar prokes Covid-19 tidak diproses secara hukum.

"Welcome to Indonesia. Aparat penegak hukum memang tidak adil. Padahal, dia (Raffi) melanggar protokol kesehatan ya harus diproses dong. Kan sudah ada aturannya sesuai hukum," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (15/1).

Kemudian, ia melanjutkan dalam hal ini aparat penegak hukum semakin tidak bersikap netral alias tidak adil. Sehingga ia menyarankan agar para aparat tersebut bertaubat. "Mari bertaubat jika melakukan perbuatan zalim atau tidak adil," kata dia.

Raffi Ahmad sudah meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video di akun Instagram-nya yaitu @raffinagita1717. Ia meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN dan seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut.

"Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi, Kamis (14/1).

Kemudian, ia menjelaskan pada malam acara tersebut, bukan di tempat umum melainkan di rumah salah satu ayah temannya. Sebelum masuk ke rumah tersebut, ia juga dicek sesuai prokes.

"Jadi, ke rumah tersebut saya di cek dahulu sebelum masuk. Foto yang beredar itu kondisinya saya lagi makan jadi ga pakai masker. Terus ada yang minta foto," kata dia.

Raffi tetap meminta maaf karena kejadian tersebut menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. "Namun, apa pun itu, saya minta maaf karena kejadian ini jadi heboh,” kata dia.

Gejala Covid-19 paling umum pada anak. - (Republika)

 
Berita Terpopuler