Kemenhan Sosialisasi Pembentukan Komcad Akhir Januari

Untuk tahap awal rekrutmen komcad, Kemenhan membutuhkan sebanyak 25.000 orang.

Republika TV/Havid Al Vizki
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mulai melakukan proses sosialisasi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) pada akhir Januari 2021. Proses tersebut lekas dilaksanakan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 12 Januari lalu. 

Baca Juga

"Kemenhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad, insyaaallah di akhir januari ini sudah mulai sosialisasi," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, lewat pesan singkat, Rabu (20/1). 

Dia mengatakan, proses selanjutnya, yakni proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan, akan dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya. Untuk tahap awal rekrutmen komcad, Dahnil mengatakan, Kemenhan membutuhkan sebanyak 25 ribu orang. 

"Untuk proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal (dibutuhkan sebanyak) 25 ribu," jelas Dahnil. 

Sebelumnya, Dahnil menerangkan, Kemenhan sudah mempersiapkan segala hal terkait program Komcad sejak awal. Karena itu, ia mengatakan, persiapan Kemenhan untuk pelaksanaan rekrutmen Komcad sudah matang.

Menurut Dahnil, ketika PP terkait Komcad itu sudah terbit, proses rekrutmen dan pelatihan oleh TNI akan dilaksanakan secepatnya. "Persiapan Komcad sudah matang sejak awal, tinggal menunggu PP. Nah, bila PP sudah turun maka akan segera dimulai proses rekrutment dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Dahnil. 

 

Pada tahun lalu, Kemenhan menyatakan setiap negara memiliki ciri khas bela negara melalui wajib militernya masing-masing. Indonesia tidak akan diberlakukan bukanlah sistem wamil, melainkan pembentukan Komcad yang proses rekrutmennya berbasis kesukarelaan. 

"Di paparan saya kemarin lihat kan, wamil di Korea, wamil di Singapura, wamil di Vietnam kan beda-beda semua. Kalau ditanya perbedaanya apa, ya beda. Itu (ciri khas utama Indonesia) kita sukarela," kata pejabat Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan saat itu, Bondan Tiara Sofyan, Jumat (21/2/2020). 

Bondan mengatakan, seseorang masuk atau tidak ke dalam Komcad bersifat kesukarelaan atau tidak wajib. Masyarakat dengan kriteria tertentu dalam rentang usia 18-35 tahun dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari Komcad.

Setelah itu, mereka dibekali kemampuan dasar militer. "Bukan wamil, pendaftaran Komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," jelas Bondan. 

Bondan mengatakan, setelah menjadi bagian dari Komcad, mereka akan mendapatkan keterampilan dasar militer. Hak-hak mereka selama mengikuti pelatihan itu, di antaranya uang saku, perlengkapan perorangan, jaminan kesehatan, dan asuransi. 

"Uang saku tapi kan terbatas sesuai dengan pelatihan dasar militer secara semuanya sama. Karena latihan itu sama untuk semua tingkat," kata dia. 

Bondan menjelaskan, pelatihan dasar militer untuk peserta calon Komcad rencananya akan dilakukan di batalion-batalion yang ada di seluruh Indonesia. Pendaftaran untuk mengikuti komcad hanya akan dibuka satu kali dalam setahun. 

Ia memperkirakan, pembukaan pendaftaran yang pertama tergantung kepada kapan terbitnya PP. PP untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). 

Setelah PP yang mengatur lebih rinci tentang pembentukan komcad rampung, masyarakat berusia 18-35 tahun dapat mendaftar untuk bergabung. Ada syarat dan seleksi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mereka diberikan latihan dasar militer selama tiga bulan. 

"Ada syarat-syaratnya, nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," jelas Bondan. 

PP tersebut kini sudah resmi diumumkan di laman resmi Sekretariat Negara. Aturan mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan komcad terdapat pada Bab V PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut. 

 
Berita Terpopuler