Sepekan PSBB Ketat, Satpol PP DKI Tindak 2.345 Pelanggar

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran selama penerapan PSBB ketat 11-25 Januari 2021. Di antaranya adalah penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya. 

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (19/1).

Arifin mengungkapkan, berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 2.345 orang telah ditindak lantaran melanggar penggunaan masker. Dia menyebut, dari jumlah itu, 2.315 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.

"Lalu, sebanyak 30 orang mendapatkan sanksi denda administratif. Total denda yang terkumpul karena pelanggaran masker Rp 4,9 juta," jelas Arifin.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan mendapatkan imbauan usai terjaring patroli penegakkan protokol kesehatan di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Sabtu. Patroli gabungan dilakukan untuk menertibkan warga yang berkerumun saat jam malam untuk selanjutnya di uji rapid test, menyusul meningkatnya penyebaran COVID-19 di Ibu kota. - (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
 

Dia mengungkapkan, ada satu unit restoran yang diberikan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Adapun denda yang terkumpul sebesar Rp 2,5 juta.

 

 

"Restoran atau rumah makan yang mendapat sanksi pembubaran dan teguran tertulis ada sebanyak 73 unit. Lalu, ada 11 unit yang mendapat sanksi pemberhentian sementara," ungkap dia.

Selain itu, Satpol PP DKI juga memberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap tiga perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan sebanyak 23 perusahaan mendapatkan sanksi teguran tertulis. Ia menuturkan, total denda yang terkumpul selama sepekan PSBB ketat adalah Rp 7,4 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

 

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies.

 
Berita Terpopuler