Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Gus Nur didakwa sengaja sebarkan ujaran kebencian dalam sidang perdana di PN Jaksel.

Antara/Kemal Tohir
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi AR di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/1) sore WIB.

Dakwaan tersebut merujuk pada wawancara Gus Nur di akun Munjiat channel YouTube. video tersebut dibuat di Sofyan Hotel, Jalan Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu. Ketika itu, Gus Nur di wawancara oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Jalan Prof. DR Soepomo, Tebet Barat," katanya.

 

 

Lebih lanjut, Didi mengatakan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Menurutnya, Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com. Hingga saat ini akun Youtube tersebut memiliki 536 ribu pengikut.

"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," jelas Didi. 

Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan lewat virtual karena berada di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kemudian, yang bersangkutan tidak berniat untuk mengajukan esepi. Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi. 

Pernyataan Gus Nur dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 
Berita Terpopuler