Bandung Bolehkan Pengidap HIV/AIDS Divaksin Covid-19

Tidak ada larangan bagi pengidap HIV/AIDS divaksin.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bandung Bolehkan Pengidap HIV/AIDS Divaksin Covid-19. Vaksinator bersiap untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di UPT Puskesmas Babatan, Jalan Babatan, Kota Bandung.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan pengidap HIV dan AIDS mengikuti vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan nantinya mereka bakal disesuaikan dengan ketentuan kondisi kesehatan yang berlaku bagi calon penerima vaksin.

Baca Juga

"Tapi sesuai kondisi kesehatannya, selama tidak ada kontra indikasi terutama tentang autoimun. Lalu, dengan syarat CD4 di atas nilai tertentu," kata Ahyani, Selasa (19/1).

Memang, menurutnya, terdapat sejumlah kriteria subjek vaksinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi itu. Namun, tidak ada larangan bagi pengidap atau orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) untuk ikut vaksinasi.

 

Selain itu, orang yang tidak diperkenankan ikut vaksinasi adalah ibu hamil, orang yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki tekanan darah tinggi, memiliki gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan penyakit lainnya. Sementara itu, sejauh ini di Kota Bandung sudah 2.449 tenaga kesehatan yang sudah mengikuti vaksinasi pada tahap pertama.

"Jumlah sasarannya hingga 18 Januari 2021 ada 2.776, namun cakupannya (yang terealisasi) 2.449 orang, artinya 88,2 persen sudah ikut," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

 

Adapun sebanyak 249 orang dari SDM Kesehatan yang tidak lolos kriteria untuk ikut vaksinasi. Lalu sisanya belum terealisasi karena tanpa keterangan apa pun.

Baca juga: Sebut Islam Bukan Agama, Uskup Agung Yunani Dikecam

 
Berita Terpopuler