485 Jajaran KPU Terpapar Covid Selama Pelaksanaan Pilkada

Sebanyak 485 jajaran KPU terpapar Covid-19 selama pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sebanyak 485 orang dalam jajarannya dinyatakan Covid-19 sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mulai dari komisioner, aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli/pendukung/operator, badan ad hoc pemilihan 2020, serta pegawai lain seperti pramubakti, sopir, dan tenaga pengamanan seluruh daerah.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terpapar Covid-19," ujar Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (19/1).

Ilham memerinci, dari 485 orang yang positif Covid-19 itu, 40 orang merupakan komisioner KPU. Kemudian, para ASN di lingkungan KPU sebanyak 336 orang, tenaga ahli/pendukung/operator 47 orang, badan ad hoc pemilihan 2020 36 orang, serta pegawai lain 26 orang yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Ia mengatakan, jumlah ini termasuk para anggota KPU RI yang sudah sembuh dari Covid-19, seperti Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, dan Pramono Ubaid Thantowi. Sedangkan, Viryan Aziz masih menjalani isolasi mandiri sejak menerima hasil swab test pada 31 Desember 2020.

Namun, KPU berduka karena berpulangnya Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro pada 12 Desember 2020 dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana pada 17 Januari 2021. Menurut Ilham, keduanya meninggal karena terpapar Covid-19."Mohon doanya agar beliau diterima di sisi Allah SWT," ucapnya.

 

Selain itu, Ilham juga menyampaikan, sebanyak 114 penyelenggara pemilihan mengalami kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pilkada 2020. Berdasarkan data per 15 Januari 2021, dari jumlah tersebut, 41 penyelenggara pemilihan meninggal dunia, 31 penyelenggara sakit rawat jalan, dan 42 penyelenggara sakit rawat inap.

Ia memerinci, penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 34 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 27 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 11 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Linmas. KPU sudah mengeluarkan surat terkait penyaluran uang santunan.

"Kami sudah membuat juknis (petunjuk teknis) atau kemudian SK (surat keputusan) terkait dengan bagaimana penyaluran untuk mereka-mereka yang terkena tadi, sakit rawat jalan, rawat inap, dan meninggal," kata Ilham.

Untuk penyelenggara sakit menjalani rawat jalan diberikan uang santunan maksimal Rp 2 juta dan penyelenggara yang sakit rawat inap menerima santunan maksimal Rp 15 juta. Uang santunan maksimal Rp 36 juta diberikan kepada keluarga dari penyelenggara yang meninggal dunia.

 

 
Berita Terpopuler