Anak Rhoma Irama Bantah Terlibat Korupsi PUPR Kota Banjar

KPK akan segera mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rommy Syahrial mengkalrifikasi dugaan keterlibat dirinya dalam perkara dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. Anak pedangdut Rhoma Irama itu membantah ikut dalam perkara korupsi yang tengah di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Saya nggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi nggak main proyek saya," kata Rommy Syahrial di Jakarta, Senin (18/1).

Dia mengaku, sama sekali tidak mengetahui perkara yang sedang disidik oleh KPK tersebut. Dia mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Selama ini dirnya berada di Puncak, Bogor dan tidak pernah sekalipun mengunjungi Kota Banjar. Dia bahkan tidak mengetahui jika dirinya dipanggil KPK untuk dijadikan saksi terkait perkara tersebut.

"Saya stay kan di Puncak, Bogor, saya baru tahu tanggal 15 Januari 2021 (ada panggilan dari KPK)," katanya.

KPK sebelumnya mengagendakan pemanggilan saksi dengan nama Romy Syahrial. Kendati, dia tidak membantah jika secara panggilan nama yang tertulis dalam surat pemanggilan itu adalah namanya.

"Ya kalau namanya sih Romi Syahrial sebutannya bener, tapi ejaannya salah. Karena 'M' nya cuma satu," katanya.

KPK mengaku, akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Rommy Syahrial. Lembaga antirasuah itu akan segera mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

 

Dia mengatakan, memenuhi panggilan aparat bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban warga negara. Dia mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK," katanya.

Seperti diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara korupsi proyek infrastruktur di dinas PUPR kota Banjar. Lembaga antirasuah itu juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar.

Meski demikian, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur tersebut. KPK sebelumnya sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Penyidik KPK sebelumnya sempat menelusuri kegiatan usaha yang dilakukan keluarga Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih. Saat itu, penyidik mengonfirmasi beberapa hal terkait kegiatan usaha yang dikerjakan oleh keluarga saksi tersebut.

 

Tak hanya Ade, penyidik juga melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan kepada Plt Sekda Kota Banjar pada 2017, Yuyung Muluasungkawa. Kepada Yuyung penyidik menggali keterangan saksi terkait dengan tugas dan peran saksi saat menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar.

 
Berita Terpopuler