Sukuk Negara Diluncurkan Lebih Banyak Tahun 2021

Tahun ini Kemenkeu kembali meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel seri kedua SWR 002.

The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi)
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah meluncurkan rencana penerbitan Surat Berharga Negara tahun 2021. Sebanyak empat instrumen dalam bentuk sukuk dan tiga obligasi.

Baca Juga

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan dua sukuk dalam bentuk Sukuk Ritel disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, investor membutuhkan instrumen yang dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder.

"Lebih melihat appetite investor, dalam kondisi seperti ini, investor membutuhkan instrumen yang tradable," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (17/1).

Sehingga pada saat kondisi sudah, masyarakat bisa menjual sukuknya dan lanjutkan agenda yang tertunda. Instrumen Sukuk Ritel merupakan sukuk yang bisa diperjualbelikan dengan tenor tiga tahun, sementara Sukuk Tabungan tidak bisa diperjualbelikan lagi dengan tenor dua tahun.

Pada tahun ini, DJPPR kembali meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel seri kedua, SWR002. Dwi mengatakan, Sukuk Wakaf sebenarnya merupakan bonus dan merupakan bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

 

 

Sukuk Wakaf menjadi agenda sosialisasi dan literasi wakaf agar  ekonomi Indonesia bisa bangkit dengan wakaf. Setelah peluncuran pertama tahun lalu, ada cukup banyak evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan.

"Termasuk platformnya dari offline geser ke online untuk memudahkan wakif bertransaksi," katanya.

Selain itu, akan diupayakan simplifikasi dan standarisasi ikrar wakaf uangnya oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Momentum penawaran akan dilakukan secara lebih tepat dan lebih panjang.

Literasi dan sosialisasi wakaf perlu terus dilakukan sepanjang masa, karena saat ini tingkat literasinya masih rendah. Maka untuk peluncuran kali ini, DJPPR akan berupaya menambah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang menjadi mitra distribusi.

"Selain itu juga kita perlu edukasi dan pengembangan kompetensi dari para nazhir, bersinergi yang lebih kuat dari semua stakeholders untuk menyelesaikan permasalahan wakaf di Indonesia," katanya.

 

 
Berita Terpopuler