Viral Hadits Kekuasaan Dianggap Keuntungan, Benarkah?

Terdapat hadits viral tentang apabila kekuasaan dianggap keuntungan

Republika/Agung Supriyanto
Terdapat hadits viral tentang apabila kekuasaan dianggap keuntungan. Ilustrasi kekuasaan
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beredar pesan berantai yang berisi tentang hadits Rasulullah SAW dengan kalimat matan (isi redaksi) pembuka berbunyi “apabila kekuasaan dianggap keuntungan”, benarkah demikian? 

Baca Juga

Redaksi Republika.co.id, mencoba melakukan penelusuran pesan yang beredar tersebut berbunyi:

“Apabila kekuasaan dianggap keuntungan, amanat dianggap ghanimah (rampasan), membayar zakat dianggap merugikan, beiajar bukan karena agama (untuk meraih tujuan duniawi semata), suami tunduk pada istrinya, durhaka terhadap ibu, menaati kawan yang menyimpang dari kebenaran, membenci ayah, bersuara keras (menjerit jerit) di masjid, orang fasig menjadi pemimpin suatu bangsa, pemimpin diangkat dari golongan yang rendah akhiaknya, orang dihormati karena takut pada kejahatannya, para biduan dan musik (hiburan berbau maksiat) banyak digemari, minum keras/narkoba semakin meluas, umat akhir zaman ini sewenang-wenang mengutuk generasi pertama kaum Muslimin (termasuk para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan para imam muktabar).

Maka hendaklah mereka waspada karena pada saat itu akan terjadi hawa panas, gempa, longsor dan kemusnahan. Kemudian diikuti oleh tanda-tanda (kiamat) yang lain seperti untaian permata yang berjatuhan karena terputus talinya (semua tanda kiamat terjadi).”(HR Tirmidzi)

 

Fakta yang didapatkan terungkap bahwa hadits tersebut memang benar adanya, yaitu terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, dengan nomor hadits 2211. 

Imam al-Mubarakfury dalam Kitab Tuhfat al-Ahwadzy Syarah Sunan at-Tirmidzi, menyebutkan ada problem dalam hadits ini secara riwayat. Hadits ini statusnya adalah gharib, hanya lewat jalur ini diketahui periwayatannya. Tetapi menurut Al-Hakim, ada riwayat Ibnu Umar mengangkat derajat haditsnya menjadi sekadar marfu’. 

Tetapi, penerjemahan kalimat pertamanya salah. Tidak ada kalimat “apabila kekuasaan dianggap keuntungan”, yang ada adalah kalimat إِذَا اتُّخِذَ الْفَىْءُ دُوَلاً. 

Imam al-Mubarakfury menjelaskan الْفَيْءُ أَيِ الْغَنِيمَةُ, al-fa’i yang dimaksud di situ adalah harta rampasan perang. Dengan demikian, kalimat pembuka hadits ini semestinya ketika harta rampasan perang dibagikan secara serampangan. Redaksi hadits lengkap dalam Sunan at-Tirmidzi adalah sebagai berikut:    

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِذَا اتُّخِذَ الْفَىْءُ دُوَلاً وَالأَمَانَةُ مَغْنَمًا وَالزَّكَاةُ مَغْرَمًا وَتُعُلِّمَ لِغَيْرِ الدِّينِ وَأَطَاعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَعَقَّ أُمَّهُ وَأَدْنَى صَدِيقَهُ وَأَقْصَى أَبَاهُ وَظَهَرَتِ الأَصْوَاتُ فِي الْمَسَاجِدِ وَسَادَ الْقَبِيلَةَ فَاسِقُهُمْ وَكَانَ زَعِيمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ وَأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ وَظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ وَلَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الأُمَّةِ أَوَّلَهَا فَلْيَرْتَقِبُوا عِنْدَ ذَلِكَ رِيحًا حَمْرَاءَ وَزَلْزَلَةً وَخَسْفًا وَمَسْخًا وَقَذْفًا وَآيَاتٍ تَتَابَعُ كَنِظَامٍ بَالٍ قُطِعَ سِلْكُهُ فَتَتَابَعَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ عَلِيٍّ ‏.‏ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ 

 
Berita Terpopuler