Cek Fakta: Konteks Video Jokowi Perintahkan 'Dor Mereka'

Beredar video pidato Presiden Jokowi yang memerintahkan tindakan tegas oleh polisi.

Kementerian Pertanian
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Rep: Tim Republika Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari ini beredar potongan video dari media sosial Tiktok terkait pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video berdurasi 29 detik itu, Jokowi berpidato tentang penanganan kejahatan yang konteksnya tidak dimunculkan.

Pada video viral itu Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum bersikap dan bertindak tegas. 

"Saya tegaskan sekali lagi pada seluruh kapolda, kapolres, kapolsek semuanya jajaran, kejar mereka! Tangkap mereka! Hajar mereka! Hantam mereka! Kalau UU memperbolehkan, dor mereka!" ujar Jokowi.

Terdengar suara tepuk tangan menggema usai Presiden Jokowi mengatakan, "dor mereka".

Yang tidak dijelaskan video yang menimbulkan multitafsir ini adalah konteksnya. Seperti apa konteks pidato ini?

Tangkapan layar pidato Presiden Jokowi pada 2016 - (Republika.co.id)

Penjelasan: Dari Cek Fakta tim Republika, video pidato ini merupakan pidato Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) 2016 pada Ahad (26 Juni) di Lapangan Cengkeh, kawasan Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum bersikap dan bertindak tegas dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Indonesia. 

Jokowi meminta jajaran Kepolisian, baik Polda, Polres, maupun Polsek untuk mengejar para pengedar narkoba yang merusak bangsa tersebut.

"Saya tegaskan sekali lagi pada seluruh kapolda, kapolres, kapolsek semuanya jajaran, kejar mereka! Tangkap mereka! Hajar mereka! Hantam mereka! Kalau UU memperbolehkan, dor mereka!" ujar Jokowi saat memberikan sambutan di acara peringatan HANI 2016 tersebut.

Presiden mengatakan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahun. 

Pada acara itu Presiden Jokowi juga menyaksikan penandatangan kerja sama mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, dan Kepala BNN saat itu Komjen Budi Waseso.

Dengan demikian, informasi video yang beredar tanpa konteks termasuk kategori informasi yang menyesatkan (misleading content) karena tidak menyertakan konteks  yang benar dari pidato itu.

Secara fakta, video pidato Presiden Jokowi tentang penindakan kejahatan itu memang ada. Cuma ada pemenggalan dengan tjuan tertentu sehingga konteks dari pidato itu hilang dan menjadi menyesatkan dengan dihubungkan dengan konteks lain.

 
Berita Terpopuler