Video HRS Seolah Disepak Petugas, Polri: Tidak Kelihatan Tuh

Video HRS masuk mobil tahanan itu juga diunggah oleh akun Twitter @Cobeh09.

Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video Habib Rizieq Shihab (HRS) diduga disepak oleh salah seorang petugas Polri saat masuk ke dalam kendaraan tahanan viral di media sosial (medsos). Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak melihat ada sepakan dari petugas terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Gak kelihatan tuh... gak ada (petugas menendang HRS)," ucap Argo menegaskan saat dihubungi melalui pesan singkat oleh Republika, Jumat (15/1).

Potongan video yang memperlihatkan polisi tersebut mengayunkan kaki kanannya seolah-olah membuat arah tendangan ke HRS yang baru saja duduk di kursi mobil menjadi perbincangan menghebohkan warganet (netizen) di medsos. Tidak sedikit warganet melihatnya sebagai sepakan terhadap HRS, tetapi juga ada yang menyangsikannya. Video berdurasi 12 detik itu juga diunggah oleh akun Twitter @Cobeh09.

Peristiwa dalam video tersebut terjadi saat HRS dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1). Dalam kesempatan itu, HRS mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan borgol.

Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Namun, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media. "Allahu Akbar.... Revolusi Akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil berwarna hitam.

Sesampainya di Mabes Polri, seperti saat dijemput dari rutan Narkoba Polda Metro Jaya, HRS tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan jika dirinya tetap menyatakan komitmen untuk revolusi akhlak. "Saya tetap komitmen Revoluasi Akhlak dengan cara yang berakhlak," tegas HRS saat keluar dari mobil.

Dalam kesempatan itu, HRS juga mengajak semuanya untuk menghentikan semua kegaduhan. Kemudian, dia juga mengajak agar semuanya membangun kedamaian. HRS dipindahkan dari rutan Narkoba ke Rutan Bareskrim Polri karena alasan teknis. Disebabkan, rutan di Polda Metro Jaya terlalu penuh.

"Alhamdulilah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian," kata HRS mengajak pengikutnya.

HRS ditahan sejak 13 Desember 2020. Dia ditahan karena terlibat kasus kerumunan massa pada saat menggelar akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penahanan itu dilakukan ecara objektif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara. Sementara, secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.

Dalam kasus Petamburan tersebut, HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. HRS juga telah dilakukan perpanjangan penahanan yang harusnya hanya sampai dengan 31 Desember 2020 lalu.

 
Berita Terpopuler