Berhentikan Arief Budiman, DKPP Apresiasi KPU

DKPP mengapresiasi KPU memberhentikan Arief Budiman.

Republika/Prayogi
Ketua DKPP Muhammad
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah menindaklanjuti putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. KPU sudah memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI sesuai putusan DKPP tersebut.

Baca Juga

"DKPP mengapresiasi karena KPU sudah menindaklanjuti putusan DKPP dengan memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua dalam masa sebelum tujuh hari," ujar Muhammad kepada wartawan, Jumat (15/1).

Sementara, terkait KPU menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan bukan ketua definitif, Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada internal KPU. Menurut dia, penunjukan plt ketua terlebih dahulu atau langsung ketua definitif merupakan wilayah internal KPU.

"Itu wilayah internal KPU, apakah akan menunjuk plt ketua terlebih dahulu atau langsung menunjuk ketua definitif," kata Muhammad.

 

KPU menunjuk Anggota Ilham Saputra sebagai plt ketua dalam rapat pleno tertutup yang digelar Jumat. Dengan demikian, Arief Budiman tidak lagi menjadi ketua KPU definitif dan hanya menjadi anggota. 

"Memilih plt (pelaksana tugas) ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers daring, Jumat (15/1).

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. DKPP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

 

 
Berita Terpopuler