Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Tersangka 

Beberapa tersangka dalam kasus ini pun melibatkan warga negara asing. 

Antara
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah negara di Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, turut menjadi salah satu tersangka dalam kasus  tersebut. Sedangkan 13 di antaranya kini sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

“Bupati (Agustinus) juga ditetapkan (tersangka). Tetapi belum dilakukan penahanan karena menunggu izin,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (14/1).

Adapun dua tersangka lainnya, berinisial A alias Unyil, dan VS, dikatakan Abdul juga belum dilakukan penahanan, karena statusnya yang masih buron dan dalam kondisi sakit. Beberapa tersangka dalam kasus ini, pun melibatkan warga negara asing berinisial CS. 

Abdul menerangkan, penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah (Pemda) Manggarai Barat seluas 30 hektare. Objek kasus, berada persisnya di daerah Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut, diduga mencapai Rp 3 triliun.

 

 

Terkait penanganan kasus tersebut, tim penyidik Kejati NTT sempat memeriksa sejumlah nama tenar dalam pengungkapan. Bahkan mantan staf ahli kepresidenan bidang intelijen, yakni Gorie Merre juga sempat diperika di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung). Pemeriksaan juga sempat dilakukan terhadap presenter televisi, Karni Ilyas. Namun terhadap keduanya, baru sebatas saksi.

 

Menjelang tutup buku 2020, tim penyidikan di Kejati NTT juga melakukan penyitaan terkait tanah perkara yang sudah berbalik nama kepemilikan. Bahkan, di beberapa titik tanah perkara, sudah berdiri dua bangunan hotel berbintang lima, yakni Hotel CF Komodo, dan Cahaya Adrian. Terhadap dua aset bangunan tersebut, tim penyidikan sudah melakukan penyitaan.

 
Berita Terpopuler