Jampidsus Resmi Tingkatkan Kasus ASABRI ke Penyidikan

Kepastian status pengungkapan tersebut, setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan menaikkan status hukum penangungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, kepastian status pengungkapan tersebut, setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun itu.

“Sudah resmi penyidikan. Sudah keluar sprindik-nya. Hari ini (14/1),” kata Febrie saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (14/1). 

Febrie mengaku, tak hafal nomor sprindik yang dijadikan dasar penyidikannya itu. Namun, dengan sprindik tersebut, membuat tim penyidikannya mulai akan melakukan pemeriksaan, sampai pada upaya penyitaan bukti-bukti maupun dokumen terkait kasus. 

“Belum tsk (tersangka) tetapi. Tapi, pemeriksaan mulai pekan depan lah,” ucap Febrie. 

 

Febrie, pun belum bersedia membeberkan nama-nama potensi terperiksa, ataupun tersangka terkait penyidikan ASABRI ini. Hanya, dikatakan dia, peningkatan status perkara tersebut, tentunya bakal berujung pada pencarian pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang terjadi di perusahaan asuransi para pensiunan militer dan polisi itu.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI, sejak November 2019 sebetulnya dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ada tiga pelaporan terkait kasus tersebut. Akan tetapi pada Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian karena pengungkapannya tak kunjung tuntas. 

Setahun lebih proses penyelidikan, dan penyidikan di kepolisian, belum ada penetapan tersangka. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus ASABRI. Jaksa Agung Burhanuddin, pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada kaitannya. 

 

Bahkan, kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, juga terkait dengan kasus ASABRI. Namun, Burhanuddin belum mau membeberkan. 

Dalam kasus Jiwasraya yang berhasil disorongkan Jampidsus, kerugian negaranya, mencapai Rp 16,8 triliun. Sementara terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara menacapai Rp 17 triliun.

Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil antara penyidik Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim Kecil tersebut sudah lebih dari sekali melakukan gelar perkara bersama. 

 

Pun pekan lalu, tim gabungan penyidik kepolisin dan kejaksaan tersebut, bekerja sama untuk saling tukar-menukar segala informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus. 

 
Berita Terpopuler