Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop

Dalam jalankan aksinya, pelaku minta bantuan pihak ketiga buat website belanja daring

Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan di Bareskrim Mabes Polri.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta. 

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri" ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku YMP sendiri menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service. Mereka bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang jika ada konsumen yang bertanya mengenai pesanan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain. 

 

Dikatakan Slamet, dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency.

"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa," himbau Slamet.

Menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan, pelaku YMP melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com). Pelaku menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan. 

Kemudian Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun. hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. "Sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal enam  tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

 
Berita Terpopuler