Ketum APPBI: Kunjungan Pusat Perbelanjaan Sisa 20 Persen

Pusat perbelanjaan berharap pembatasan tidak diperpanjang setelah 25 Januari.

Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung turun dari eskalator di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan akan turun secara signifikan lantaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu membatasi operasional mal dan restoran yang hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Baca Juga

Dia mengatakan, penurunan pengunjung karena pengelola akan kehilangan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan ke pusat perbelanjaan, yaitu pukul 19.00 WIB. "Dengan pusat perbelanjaan harus tutup jam 19.00, maka diperkirakan tingkat kunjungan hanya akan tersisa sekitar 10 persen-20 persen," kata Alphonzus saat dihubungi Republika, Selasa (12/1).

Dia mengatakan penurunan kunjungan akan berdampak pada tingkat penjualan. Ia pun memperkirakan tingkat penjualan hanya akan tersisa sekitar 30 persen.

Padahal, Alphonzus mengatakan, saat ini tingkat penjualan pusat pebelanjaan hanya mencapai sekitar 60 persen. "Pembatasan ini pasti akan menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk lagi, setelah selama tahun 2020 yang lalu mengalami defisit terus menerus selama kurang lebih 10 bulan," ujarnya.

Selain pusat perbelanjaan, Alphonzus menilai, kebijakan ini pun akan memberikan dampak terhadap restoran dan kafe. Ia mengatakan, resoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam lantaran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Selama ini dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saja restoran dan kafe masih mengalami defisit," jelas dia.

 

Menurut Alphonzus, selama ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Karena itu, ia juga sangat menyayangkan penerapan pembatasan terhadap pusat perbelanjaan. "Sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran (Covid-19)," tutur Alphonzus.

Catatan berikutnya, ia mengatakan, pembatasan ini akan mengakibatkan perekonomian kembali tergambat. Padahal, ia menilai, perekonomian sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap. 

Ia menilai, terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk. "Ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup ataupun menjual usahanya," ucap dia.

Alphonzus berharap pembatasan ini harus disertai dengan penegakan terhadap penerapaan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten. Sebab, kata dia, jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif. 

Ia mengatakan penegakan terhadap penerapan protokol kesehatan agar kebijakan yang diambil tidak sia-sia lantaran sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi. "Pusat perbelanjaan sangat berharap PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Januari 2021 nanti," kata Alphonzus. 

 
Berita Terpopuler