Sriwijaya Air Baru Perpanjang Sertifikat Operasi Pesawat

Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Tim investigasi KNKT melakukan pemeriksaan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT 2, Jakarta, Selasa (12/1). KNKT menerima sejumlah komponen pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Komponen pesawat yang sudah bisa diidentifikasi mulai dari ekor pesawat, beberapa instrumen pesawat seperti GPWS dan radio altimeter, hingga peluncur darurat. Foto : Edwin Putranto/Republika
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maskapai Sriwijaya Air memastikan sebelum baru saja memperpanjang sertifikat pengoperasian pesawat (AOC). Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan ini dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS). 

Baca Juga

“Sejak Maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional,” kata Jefferson, Selasa (12/1). 

Dia menjelaskan, BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management. Begitu juga denganmanual operasi, lisensi, dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat hingga  suku cadang.

 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memastikan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness atau sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Itawati mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada November 2020. “Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita. 

 
Berita Terpopuler