Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021

Penyaluran pupuk subsidi melalui e-RDKK diharapkan lebih tepat sasaran.

Antara/Dedhez Anggara
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1). Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Itu dilakukan lewat penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun pada tahun 2020 total alokasi sebanyak 8,9 juta ton.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Itu dilakukan lewat penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun pada tahun 2020 total alokasi sebanyak 8,9 juta ton.

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangan resminya, dikutip Republika.co.id, Selasa (12/1).

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Syahrul meminta para jajarannya untuk menata kembali lini distribusi di tingkat hilir untuk subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," terangnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan, beradasakan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

 

Adapun implementasi penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. "Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani," kata dia.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta, menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan sistem e-RDKK agar penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

"Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis," tuturnya.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

 

"Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," kata dia.

 
Berita Terpopuler