Bareskrim Tunggu Komnas Serahkan Temuan Kasus Penembakan FPI

Bareskrim tunggu Komnas HAM serahkan temuan terkait kasus penembakan anggota FPI.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian enggan berkomentar jauh soal hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan hasil investigasi dan temuan terkait kasus tersebut. 

Baca Juga

Andi Rian mengatakan, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya dengan banyaknya alat bukti, maka kasus tersebut bisa segera terungkap.

"Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Selanjutnya, kata Andi Rian, tim penyidik Bareskrim Polri akan menunggu hasil temuan Komnas HAM tersebut. Sehingga kasus tewasnya enam Laskar FPI tersebut bisa semakin terang dan pihaknya dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tapi kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM turut mengusut sebagai pihak independen.  "Kita tunggu saja," tegas Andi Rian.

Sementara itu dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut sebanyak empat orang laskar FPI sebenarnya masih hidup pada saat dibawa oleh petugas atau Polisi. Namun kemudian ditemukan tewas. Sedangkan dua Laskar FPI lainnya, tewas dalam konteks yang berbeda.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya. 

 

 
Berita Terpopuler