OJK Atur Pengembalian Keuntungan tdak Sah di Pasar Modal

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap.

Dhemas Reviyanto/ANTARA
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meminta pengembalian keuntungan tidak sah dari pihak-pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Hal ini tertuang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga

Aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020. Pada beleid itu dijelaskan, penetapan pengembalian keuntungan yang tidak sah akan disampaikan OJK ke publik melalui situs resmi maupun media massa. Penyampaian diberikan berupa perintah tertulis yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang diwajibkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu.

"Penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dikenakan bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif," tulis Pasal 3 POJK tersebut, Jumat (8/1).

Dalam publikasinya, OJK akan memaparkan peraturan perundangan di bidang pasar modal yang dilanggar oleh pihak tertentu sebagai dasar pengembalian keuntungan tidak sah. Demikian halnya dengan waktu, ringkasan, dan jumlah pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan aset tetap pihak yang bersangkutan semisal tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta dokumen kepemilikan yang sah dan surat kuasa substitusi kepada OJK untuk pelepasan aset. Namun, OJK juga bisa menolak aset tetap yang ditawarkan bila dianggap tidak sesuai.

Apabila ada pemindahan aset sebelum proses selesai, maka OJK bisa meminta lembaga penyimpan aset hingga lembaga keuangan untuk memblokir pemindahan dan rekening pihak yang bersangkutan. Maka demikian, aset tersebut hanya bisa digunakan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada OJK.

 

Selanjutnya, pihak yang sudah diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah itu harus menunjuk penyedia rekening dana untuk mengembalikan dana ke OJK paling lambat 30 hari sejak ditetapkan.

"Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dilakukan melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana," tulis Pasal 5 ayat 3.

Apabila pihak yang berkewajiban membayar pengembalian keuntungan tidak sah tidak membayar sesuai jangka waktu, maka OJK akan memberikan surat teguran pertama dan kedua secara berkala dengan jeda 30 hari dari masing-masing penerbitan surat. Apabila pembayaran tidak juga dilakukan usai penerbitan surat teguran kedua, maka OJK bisa menindaklanjuti masalah ini ke tahap penyidikan, gugatan perdata, hingga pengajuan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lebih lanjut, dana yang diterima OJK tidak bisa digunakan menjadi modal untuk pelaksanaan kegiatan operasional regulator. Namun, dana dapat dikumpulkan menjadi Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Dana ini bisa digunakan untuk rencana biaya operasional dari pelaksanaan program Dana Kompensasi Kerugian Investor yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Kepastian pembentukan program akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK situs resmi dan media massa.

Kendati begitu, seluruh aturan baru dari OJK ini baru berlaku pada 1 Juli 2021 atau enam bulan sejak diundangkan pada 30 Desember 2020. "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis OJK.

 
Berita Terpopuler