Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Ketat

Sektor jasa keuangan termasuk bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi saat PSBB.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah. 

Langkah itu berpedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/1).

Anto menuturkan, seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat, termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

 

 

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga enunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali tersebut, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Anto.

Dalam keterangan pers Menko Perekonomian pada Rabu (6/12) PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

 
Berita Terpopuler