Empat Pengeroyok Anggota TNI Hingga Tewas Masih Bawah Umur

Polisi dahulukan pemberkasan tersangka pengeroyokan yang masih di bawah umur.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor Rejang Lebong di Bengkulu akan mendahulukan pemberkasan tersangka berstatus anak dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD. Pengeroyokan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad MMuzni, di Markas Polres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD dari Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup tersebut terjadi pada Kamis malam (31/12) oleh sekelompok pemuda. Di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Dari delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangkanya ada yang berstatus anak sehingga sesuai dengan aturannya penyidikannya juga harus dipercepat. Untuk itu kita akan menyelesaikan dahulu pemberkasan terhadap tersangka anak tapi tidak mengesampingkan yang lain," kata Muzni.

Ia menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD pada malam pergantian tahun ini polisi telah menahan 10 orang yang diduga terlibat. Delapan dari mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dua lagi sebagai saksi.

Untuk dua orang yang dijadikan saksi ini, kata dia, karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok sehingga sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Ia menyatakan, dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan delapan tersangka itu, empat di antaranya anak di bawah umur.

Sementara itu, Diana Ekawati pekerja sosial yang mendampingi anak yang terlibat masalah hukum mengatakan, dua saksi juga masih di bawah umur sehingga berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diberi pendampingan.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri144/Jaya Yudha Curup, Prajurit DuaYopan Setiandi meninggal dunia karena luka tusuk sedangkan Prajurit Satu Agus Salim luka parah akibat tusukan senjata tajam dipinggang.

 
Berita Terpopuler