Adakah Olahraga yang Halal dan Haram dalam Islam?

Berdasarkan materinya, terdapat olahraga yang dianjurkan.

RENO ESNIR/ANTARA
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (3/1/2021). Meski Car Free Day belum diberlakukan karena Pemprov DKI masih memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah warga tetap berolahraga melintasi jalan Sudirman - Thamrin di ibu kota.
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum olahraga tidak bisa digeneralisir haram atau boleh. Akan tetapi, berdasarkan materinya, terdapat olahraga yang dianjurkan karena itu termasuk dalam keterampilan berjihad.

Baca Juga

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.

Ada juga bentuk olah raga yang diharamkan, seperti tinju, matador, pertarungan bebas (fighting) dan lainnya yang berakibat menyakiti lawan atau hewan. Di samping itu, ada juga bentuk olahraga yang tidak termasuk kategori ketangkasan dalam jihad juga tidak menyakiti lawan atau hewan, seperti sepak bola, bola basket, bola voli, selancar, tenis meja, jogging dan lainnya yang berguna untuk kebugaran tubuh.

Untuk olahraga jenis terakhir ini maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer mengharamkan juga olahraga jenis ini karena selalu disertai hal-hal yang haram, seperti pemain memakai pakaian yang tidak menutupi aurat, sering berakhir dengan permusuhan dan keributan antara sesama para pendukung klub atau kesebelasan, dan sering melalaikan dari zikir dan sholat. Maka hukum olahraga ini termasuk maysir (Dr. Sa'ad Asy Syatsri, Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).

 

 

Pendapat kedua, para ulama yang tergabung dalam Dewan fatwa kerajaan Arab Saudi membolehkan olahraga jenis ini bila tidak terdapat hal-hal yang diharamkan di atas, sebagaimana fatwa No. 3323, yang berbunyi: sebagai berikut.

Soal: Apakah hukum olahraga sepak bola, haram, makruh, atau mubah?

Jawab: "Permainan yang bukan merupakan ketangkasan berjihad seperti sepak bola tidak boleh dilakukan jika pemenangnya mendapatkan hadiah. Dan jika pemenangnya tidak mendapatkan hadiah dari pihak manapun, juga tidak melalaikan dari melaksanakan kewajiban, tidak menimbulkan hal yang haram, tidak membahayakan para pemain, maka hukumnya boleh. Tetapi, biIa persyaratan ini tidak terpenuhi maka hukumnya haram" (Fatwa Lajnah Daimah).

 

Dalam hal ini, pendapat yang membolehkan sangat kuat karena haramnya olahraga jenis ini bukan karena zatnya, akan tetapi karena terdapat pelanggaran norma-norma syariat dalam permainan tersebut yang sebetulnya dapat dihindari. Dengan demikian kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah, karena beraktivitas olahraga dapat menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh bila diniatkan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tentu hukumnya bernilai sebagai ibadah.

 
Berita Terpopuler