Apakah Islam Mengizinkan Pernikahan yang Dirahasiakan?

Pernikahan agar sah harus memenuhi syarat tertentu.

ANTARA/Didik Suhartono
Apakah Islam Mengizinkan Pernikahan yang Dirahasiakan?
Rep: Meiliza Laveda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menikah adalah salah satu ibadah yang dijalankan oleh pasangan Muslim. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang dirahasiakan?

Baca Juga

Seorang anonim bertanya di laman About Islam. “Seorang saudara Muslim dan saya ingin menikah di masa depan dan kami biasa mengobrol. Namun, kami tidak memiliki sumber daya untuk menikah saat itu dan kami tidak ingin melakukan apa yang dilarang dalam Islam, seperti berpacaran. Jadi, kami memutuskan menikah hanya untuk diri kami sendiri dan untuk Allah. Itu membuat kami merasa lebih baik. Namun, kami belum memberi tahu siapa pun karena kami menikah hanya untuk diri kami sendiri dan kami belum dapat hidup bersama. Apa pandangan Anda tentang mengakhiri pernikahan secara rahasia dalam Islam?”

Dosen Senior dan Cendekiawan Islam Institut Islam Toronto, Sheikh Ahmad Kutty menanggapi pertanyaan tersebut. Dia mengatakan pernikahan agar sah harus memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, antara lain ishhar (pengumuman), pembayaran mahar, persetujuan kedua belah pihak, izin wali (wali perempuan), dan kehadiran saksi.

Terkait kondisi yang disebutkan oleh anonim tersebut tidak jelas maksud dari “nikah hanya untuk berdua”.  Dalam Islam, pernikahan harus sesuai dengan standar dan persyaratan minimum tertentu agar sah dan dapat diterima.

Tanpa memenuhi persyaratan ini, pernikahan menjadi tidak sah atau tidak dapat diterima. Sebab, hal ini guna membedakan dari percabulan atau hubungan terlarang.

 

Syarat minimal keabsahan nikah adalah persetujuan wali wanita, kehadiran para saksi, persembahan dan penerimaan, dan akhirnya mahr (mahar). Setelah syarat di atas terpenuhi, pernikahan akan sah. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan akan batal.

Persetujuan wali hanya dapat diberikan jika wali hanya menolak memberikan persetujuan untuk pertimbangan selain Islam. Dalam kasus ini, hakim dapat mengesahkan pernikahan setelah mengikuti proses yang seharusnya. Sebaliknya, jika tidak demikian halnya dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk memastikan persetujuan wali, maka pernikahan semacam itu tidak sah dan tidak dapat diterima dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada pernikahan (yang sah) tanpa wali dan dua saksi yang dapat diandalkan,” (HR Abu Dawud).

Mengumumkan pernikahan

Dengan menetapkan persyaratan keabsahan pernikahan yang disebutkan di atas, Islam menegaskan pernikahan harus tetap berbeda dari gaya hidup longgar dan tidak bermoral lainnya, seperti percabulan dan perselingkuhan. Oleh karena itu, Nabi SAW bersikeras untuk mengumumkan pernikahan.

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, konsep pernikahan hanya untuk kalian berdua atau untuk Allah tidak diterima dalam Islam. Masyarakat memiliki andil dalam pernikahan, dalam arti orang harus tahu Anda berdua sudah menikah sehingga mereka tidak mencurigai Anda melakukan hubungan terlarang.

Menurut ajaran Islam, kita berkewajiban melakukan apa pun yang kita bisa untuk menjaga agama, kehormatan, dan harga diri kita. Oleh karena itu kita harus menjauhi tidak hanya dari apa yang sangat haram atau tidak diperbolehkan tetapi juga dari semua yang meragukan.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menghindari apa yang meragukan, dia telah melindungi agama dan kehormatannya; tetapi barangsiapa melakukan apa yang meragukan, dia mungkin secara tidak sengaja melakukan perbuatan haram!” (HR Bukhari).

 

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/is-marriage-in-secret-permissible-in-islam/

 
Berita Terpopuler