KPK Dalami Rekening Bank Penampungan Suap Edhy Prabowo

KPK mendalami rekening bank yang digunakan menampung suap untuk Edhy Prabowo.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga

"Saksi Ainul Faqih dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).

Ali mengatakan, sumber dana yang masuk ke rekening tersebut diduga berasal dari pihak eksportir yang mendapatkan ketetapan izin ekspor benih lobster. Ali melanjutkan, uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka Edhy Prabowo.

Pemeriksaan terhadap Ainul Faqih dilakukan pada Selasa (5/1) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK juga memeriksa pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses, Johan. Perusahaan tersebut merupakan satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari KKP.

Ali mengatakan, Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP. KPK juga menggali keterangan lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster.

Sedangkan, satu saksi dari pihak swasta lainnya Chandra Astan tidak memenuhi panggilan KPK. Ali menjelaskan, saksi tersebut mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan.

"Konfirmasi tidak hadir karena sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali lagi.

 

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 
Berita Terpopuler