Polisi dan Pengacara HRS Saling Bantah
Pengacara menyebut, mengajak orang menghadiri pernikahan dan maulid bukan tindak pidana.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam sidang preperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/12). Sementara, pengacara HRS menyatakan alasan yang disampaikan para kuasa hukum Polri itu melenceng dari norma hukum. Dalam memori...
Berita Terpopuler