Pengamat: Kepolisian Jangan Berlebihan Tangani FPI 

Maklumat Kapolri menjelaskan hal-hal yang membuat FPI ini seperti ormas terlarang.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu, membuat polisi bisa memidanakan siapapun yang menyebarkan konten FPI. Dalam hal ini, Presiden harus perintahkan kepada kepolisian untuk tidak berlebihan menangani hal tersebut.

"Maklumat ini membuat polisi bisa memidanakan siapa saja bahkan yang mendukung tindakan pemerintah, tapi ikut menyebarkan konten terkait FPI. Cukup menakutkan maklumat ini bagi siapapun juga. Maka dari itu, Presiden harus ikut campur tangan dan perintahkan ke kepolisian agar tidak melakukan tindakan berlebihan kepada FPI," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (5/1).

Namun, kata dia, hal tersebut akan sulit dilakukan jika ternyata maklumat ini bagian dari perintah Presiden sendiri. Kalau memang benar terjadi seperti itu berarti masyarakat harus berhati-hati. Sebab, pemerintah sudah tidak lagi demokratis.

"Maklumat tersebut menjelaskan hal-hal yang membuat FPI ini seperti ormas terlarang, bisa memidanakan banyak orang dan bisa juga terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat di lapangan. Sehingga maklumat ini saya anggap berlebihan dan sudah membatasi demokrasi di negara ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

 
Berita Terpopuler