Laporan: Iran Ingin Eliminasi Israel pada 2041

Rancangan Undang Undang Iran itu berisi 16 pasal dengan judul 'Pembalasan Iran'

Reuters
Parlemen Iran (ilustrasi).
Rep: Lintar Satria Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Anggota parlemen Iran mengajukan undang-undang yang mendorong pemerintah untuk mengeliminasi Israel dalam 20 tahun mendatang (2041). Iran ingin menyingkirkan pasukan Amerika Serikat (AS) di kawasan.

Kantor berita Iran, ISNA melaporkan undang-undang tersebut berisi 16 pasal dengan judul 'Pembalasan Iran'. Pada Selasa (5/1), Al Arabiya melaporkan undang-undang ini diajukan sebagai bagian dari respons pembunuhan komandan Pasukan Al Quds Qassem Soleimani tahun lalu.

Pekan ini menandai satu tahun pembunuhan Soleimani bersama pemimpin milisi Irak dalam serangan drone AS. Iran merespons serangan itu dengan menembakan roket ke pangkalan militer AS di Irak yang memicu ketegangan di kawasan.

Undang-undang ini mewajibkan pemerintah Iran untuk mengambil tindakan yang diperlukan mengarah pada 'eliminasi' Israel pada Maret 2041. Iran juga ingin mengakhiri blokade Israel di Jalur Gaza dengan mengirimkan komoditas gratis maupun berbayar.

Baca Juga

ISNA menambahkan undang-undang ini juga mendorong pendanaan dan pengorganisasian pengerahan pasukan di Selatan Lebanon yang berbatasan dengan Israel dan Dataran Tinggi Golan. Dengan slogan 'Bebaskan Golan' dan 'hak memulangkan pengungsi Palestina'.

Rancangan undang-undang itu juga mewajibkan pemimpin pemerintah Iran di masa depan mengirimkan bantuan kemanusian setiap tiga bulan ke milisi Houthi untuk 'menghancurkan pengepungan di Yaman'. Bantuan tersebut berupa obat-obatan, makanan dan bahan bakar.

Dalam pasal 'Mengusir Amerika dari Kawasan' Undang-undang itu menuntut pemerintah dan angkatan bersenjata Iran untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menyingkirkan pasukan Komando Pusat Angkatan Darat AS dari kawasan.

Selain itu juga tercantum kesedian Teheran untuk membentuk kesepakatan kerja sama pertahanan tidak lebih dari lima tahun dengan negara mana pun di kawasan yang ingin menyingkirkan pasukan AS dari Timur Tengah.

Rancangan undang-undang itu menetapkan negara yang mendukung keberadaan pasukan Amerika adalah mitra militer AS yang menentang kepentingan Iran di kawasan. Semua negara yang termasuk kategori itu harus memikul konsekuensinya.

Undang-undang tersebut menambahkan Teheran memiliki hak untuk melawan semua negara tempat AS meluncurkan agresinya. Rancangan undang-undang itu mengecualikan negara-negara yang menjadi tuan rumah pasukan AS secara 'ilegal' seperti Irak dan Suriah.

Undang-undang tersebut juga menekankan kewajiban angkatan bersenjata di Angkatan Darat dan Garda Revolusi untuk merespons setiap aksi militer AS terhadap Iran.

 
Berita Terpopuler